Sehari, Tiga Titik Digerebek: Peredaran Obat Keras Ilegal di Cirebon Terbongkar

Redaktur author photo
Barang bukti obat-obat keras tanpa izin yang diamankan Polresta Cirebon di tiga titik lokasi

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Dua pelaku dugaan peredaran obat keras ilegal  di Kabupaten Cirebon disergap Satres Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (9/4/2026). Tiga titik distribusi yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin diamankan petugas.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan, operasi dilakukan di tiga kecamatan berbeda yakni Susukan, Gempol, dan Pabedilan dalam rentang waktu kurang dari empat jam.

Tersangka pertama, HS (29), diamankan di rumahnya di wilayah Susukan sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi ini, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang diduga siap edar, beserta uang tunai hasil transaksi.

Dua jam berselang, petugas bergerak ke jalur Pantura, tepatnya di depan sebuah minimarket di Desa Gempol. Di titik ini, tersangka A (22) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi. 

Barang bukti yang disita mencakup ratusan butir Trihexyphenidyl dan Tramadol kombinasi obat yang kerap disalahgunakan karena efek halusinatifnya.

Operasi ditutup dengan penangkapan tersangka AMM (31) di wilayah Pabedilan sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat keras serta uang tunai lebih dari Rp8 juta yang diduga kuat merupakan hasil perputaran bisnis ilegal tersebut.

Jika ditotal, dalam satu malam aparat berhasil mengamankan:

714 butir Tramadol

506 butir Trihexyphenidyl

Uang tunai Rp8.730.000

Tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi

Penelusuran awal mengindikasikan para pelaku memanfaatkan sistem distribusi sederhana namun efektif: transaksi langsung di lokasi strategis dan komunikasi melalui ponsel untuk menghindari pelacakan.

Skema ini kerap digunakan jaringan kecil yang sulit terdeteksi karena tidak melibatkan gudang besar atau distribusi terbuka.

Para tersangka kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana dalam pasal tersebut menargetkan pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin, termasuk obat keras terbatas yang disalahgunakan di luar pengawasan medis.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti di sini. Setiap rantai distribusi akan kami telusuri,” tegas Imara.

Di sisi lain, maraknya peredaran obat keras ilegal di jalur Pantura dan kawasan permukiman menjadi sinyal bahwa pasar utama masih menyasar kalangan muda dan pekerja informal. 

Polisi pun meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Layanan Call Center 110 disiapkan sebagai jalur cepat pelaporan, dengan jaminan setiap informasi akan ditindaklanjuti.(Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini