![]() |
| Sidang kasus sengketa lahan |
inijabar.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa tanah milik Derek Prabu Maras yang berlokasi di kawasan strategis Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan dengan nomor 1026/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026) sempat memanas terkait perdebatan 'Nominee'.
Adapun sidang kali ini yakni mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Derek Prabu Maras.
Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol mengatakan keterangan saksi ahli di dalam persidangan ini mengungkap sejumlah poin penting diantaranya yakni terkait dugaan dokumen palsu, termasuk 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya yang terindikasi bermasalah dengan PT Bank Mega Tbk.
Menurut Yuli Hutagaol, saksi ahli menyampaikan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dapat dianggap sebagai bentuk peralihan kepemilikan.
“PPJB itu tadi sudah disampaikan oleh saudara saksi ahli, bahwa PPJB itu bukan peralihan pemilikan. Itu yang pertama,” ujar Yuli Hutagaol usai mengikuti persidangan kepada awak media.
Dia mengatakan, skema Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tidak bisa dikategorikan sebagai peralihan hak atas kepemilikan.
Selain itu, Yuli Hutagaol juga menyoroti point penting mengenai keabsahan surat pernyataan yang diklaim pihak penggugat dibuat oleh Derek. Dia membeberkan, bahwa saksi yang dimaksud tidak melihat langsung proses penandatanganan dokumen.
“Surat pernyataan yang diklaim dibuat oleh Pak Derek ditandatangani oleh saksi. Namun saksinya sendiri tidak melihat Pak Derek menandatangani,” bebernya.
"Mereka mengajukan dua saksi di dalam surat pernyataan tersebut. Satu saksinya sudah meninggal dunia," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Yuli Hutagaol juga berpendapat bahwa gugatan yang diajukan ini memiliki kekurangan dengan adanya kurang pihak. Karena tidak menarik PT Lekom Maras yang justru sebagai debitur utama, sementara kedudukan Derek hanya pihak ketiga sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil.
“Menurut pendapat saksi ahli yang tadi disampaikan, gugatan ini kurang pihak. Jadi sudah sepatutnya dan sepantasnya pengadilan menolak perkara ini,” tegasnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Derek Prabu Maras lainnya, Perry Cornelius Sitohang menyatakan gugatan perkara perdata bernomor 1026/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Burhaddin Maras tidak memenuhi syarat formil alias cacat hukum.
Musababnya, Burhaddin Bur Maras dinilai sudah tidak mampu lagi memberikan kuasa, menunjuk lawyer hingga mengajukan gugatan kepada Derek Prabu Maras yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sebagaimana diketahui mereka mengajukan akta, kalau tidak salah akta no. 1 tahun 2005, isinya pak Bur Maras yang notabene nya sudah dalam keadaan tidak mampu ini memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan, Tidak disebutkan terhadap siapa, dalam masalah apa, dan mengenai apa. Itu saja sudah cacat. Artinya, si penggugat ini dalam hal ini lawyernya itu tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ini. Harusnya oleh (hakim) pengadilan cukup dinyatakan tidak dapat diterima," ujar dia.
Terkait dengan pemanggilan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini, Perry mengaku salut dengan apa yang telah disampaikan secara panjang lebar di dalam persidangan tersebut.
"Ya, apa yang disampaikan itu sangat clear, tegas, dan tidak ada perlu interpretasi yang aneh-aneh. Perkara ini jelas tidak ada dasarnya, tidak ada legal standing yang benar, tidak ada substansi positif yang benar. Ya ditolak saja atau tidak diterima," kata dia
Perry meyakini hakim yang menangani perkara ini memiliki pendirian dan berpegang teguh pada KUHAP.
"Sebagaimana yang tadi dijelaskan oleh saksi ahli kita juga, maka perkara ini harusnya ditolak saja atau tidak diterima," ucapnya.
Perry juga menyoroti mengenai praktik pihak perantara atau Pinjam Nama (Nominee) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi batal demi hukum sejak awal.
“Nominee itu menurut undang-undang tidak diperbolehkan. Maka semua penunjukkan Nominee dapat dibatalkan secara hukum, bahkan ujungnya batal demi hukum. Jadi kalau mereka mengatakan Nominee ini sah, ya mereka sebenarnya blunder sendiri,” tandasnya.
Diketahui pihak tergugat kali ini menghadirkan saksi ahli dari pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), Ghansham Anand untuk menjadi saksi ahli dan dimintai pandangannya terkait norma hukum yang menjadi sengketa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ghansham mengungkapkan bahwa fokus utama kesaksiannya berkaitan dengan dalil kepemilikan objek sengketa serta keabsahan surat kuasa yang digunakan.
"Hari ini saya dihadirkan oleh kuasa hukum Pak Derek ya. Pada intinya mempersoalkan tentang dalil gugatan. Di mana penggugat mendalilkan bahwa itu barang miliknya," ungkap Ghansham saat memberikan keterangan usai persidangan.
Terkait jalannya persidangan, menurut Ghansham terdapat perbedaan posisi yang tajam antara penggugat dan tergugat, terutama mengenai tuduhan praktik Pinjam Nama (Nominee) dan keaslian tanda tangan pada akta di bawah tangan.
"Saya tentu menjelaskan sesuai dengan norma hukumnya, Pak ya. Kalau dari sisi tergugat tadi menyangkal bahwa ini tidak pernah ada pinjam nama. Dia sudah membantah tanda tangannya. Saya kira kita semua paham bagaimana kedudukan akta di bawah tangan yang dibantah tandatangannya. Dari sisi penggugat ya tentu punya versi berbeda. Menurut versi penggugat bahwa itu betul ditandatangani oleh Pak Derek dan ada saksi-saksinya. Saya tentu tidak menilai siapa benar siapa salah. Tentu Hakim nanti yang nilai," jelasnya.
Selain persoalan materiil, saksi ahli juga menyoroti aspek formil terkait syarat sahnya surat kuasa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Menurutnya, kelengkapan rincian objek dan para pihak dalam surat kuasa adalah hal yang mutlak.
"Oh Sema 6 tahun 1994 itu tentang kriteria surat kuasa. Tadi saya ditanyakan bagaimana kalau suatu kuasa itu ternyata tidak menguraikan objeknya atau tidak menguraikan para pihaknya secara lengkap. Maka kuasa demikian ya kuasa yang tidak sah," tegas Ghansham.
Dia menambahkan bahwa ketentuan tersebut merupakan pedoman yang konsisten dalam praktik peradilan di Indonesia.
"Sema 6 Tahun 1994 begitu juga saya kira ditegaskan di dalam Sema 7 Tahun 2012 Nomor Perdata angka 1," pungkasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum pihak penggugat, Alfonsus Atu Kota dirinya menegaskan bahwa pihaknya bukan mempermasalahkan terkait kepemilikan aset dalam perkara tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan kepemilikan. Yang kami gugat hanya soal sah atau tidak sahnya surat pernyataan tersebut,” tegasnya.
Menurut Alfonsus, jalannya persidangan berlangsung kondusif dan menghadirkan saksi ahli yang dinilai memiliki kompetensi dalam menjelaskan aspek hukum terkait kekuatan pembuktian surat pernyataan dalam suatu perbuatan hukum.
Alfonsus berharap proses persidangan dapat terus berjalan secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Yang terpenting adalah fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka di persidangan. Sehingga majelis hakim dapat menilai secara adil berdasarkan bukti yang ada,” tandasnya. (Risky)



