33 Kasus Narkoba Dibongkar di Cirebon, Polisi Sita Ribuan Pil dan Sabu

Redaktur author photo
Kapolersta Cirebon AKBP Imara Utama saat menggelar jumpa pers pada Selasa (26/5/2026)

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon kembali diguncang operasi besar-besaran. Polresta Cirebon berhasil membongkar 33 kasus narkotika dan obat keras tertentu (OK) dalam waktu bersamaan. Sebanyak 34 tersangka langsung diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (26/5/2026). Polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga metode “tempel peta” di lokasi tertentu.

Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” tegasnya saat jumpa pers. Selasa (26/5/2026)

Dari total pengungkapan, polisi mencatat 6 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis dan 26 kasus peredaran obat keras ilegal.

Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan latar belakang berbeda, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta hingga pengangguran.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya, Sabu seberat 14,31 gram, Tembakau sintetis 21,12 gram, 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, 48 butir hexymer, Uang tunai Rp8,4 juta, Timbangan digital, Alat hisap, Ponsel, Plastik klip, Kendaraan bermotor

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon seperti Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.

Polisi kini terus memburu kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran narkoba dan obat keras tersebut. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110.

Para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sedangkan pelaku peredaran obat keras ilegal dijerat Undang-Undang Kesehatan terbaru.(fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini