Iklan Diskon PBB Diperpanjang Kepala Bapenda Justru Disindir Komentar Piutang Gaib

Redaktur author photo
Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Sholihin saat tampil percaya diri di kanal milik Bapenda

inijabar.com, Kota Bekasi- Kebijakan perpanjangan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diumumkan oleh Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Sholihin melalui kanal resmi justru berbalik menjadi bumerang. 

Bukan mendapat apresiasi, unggahan tersebut diserbu keluhan warga soal munculnya “piutang gaib” yang dinilai tidak masuk akal.

"Pak PBB saya keteranganya ada hutang tahun 2000-2002 beserta denda nya, tapi saya bayar terus pak, Bagaimana pak? Kalao urus ke kantor (Bapenda) males pak, orang saya pikir saya sudah sesuai kok bayar pajak terus, jadi kenapa kami yang harus repot ke bapenda, kan kesalahan pencatatan dari kalian,"tulis akun ichikiwir (@ichimacciato).

"Pajak di Bekasi Barat semua ada denda gimana itu pak, rakyat taat bayar pajak kok sekian ribu dikali sekian kecamatan bagaimana sih sistem pepajakannya,"kata akun @anisafibriana.


Fenomena ini memperlihatkan persoalan yang lebih serius dari sekadar kebijakan insentif pajak. Warga mempertanyakan transparansi dan akurasi data pajak, terutama terkait tagihan lama yang tiba-tiba muncul, bahkan sejak tahun 2000-an, lengkap dengan denda yang terus berjalan.

Salah satu komentar warga menyoroti adanya tunggakan PBB tahun 2000–2002 yang tetap tercatat meski pembayaran diklaim sudah dilakukan. Keluhan lain menyebut denda membengkak tanpa penjelasan rinci, sehingga menimbulkan kesan bahwa sistem administrasi pajak daerah tidak tertib.

Masalah ini bukan sekadar teknis, melainkan krisis kepercayaan publik. Dalam konteks pelayanan publik, beban pembuktian seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada warga. Ketika data bermasalah, pemerintah daerah melalui seharusnya proaktif melakukan audit dan koreksi, bukan justru meminta masyarakat datang mengurus secara manual.

Kebijakan diskon memang terdengar menarik di atas kertas, namun menjadi tidak relevan jika akar persoalan belum diselesaikan. Warga tidak hanya membutuhkan keringanan, tetapi juga kepastian bahwa tagihan yang mereka bayar benar, valid, dan tidak mengandung kesalahan historis.

Situasi ini juga mencerminkan lemahnya komunikasi publik. Pengumuman perpanjangan diskon dilakukan tanpa menyentuh isu utama yang sedang ramai dikeluhkan masyarakat. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru memicu gelombang kritik.

Jika dibiarkan, polemik “piutang gaib” ini berpotensi memperburuk kepatuhan pajak di daerah. Kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem perpajakan. Tanpa itu, insentif sebesar apa pun tidak akan efektif.

Pemerintah Kota Bekasi perlu segera mengambil langkah konkret: membuka data secara transparan, menyediakan kanal pengaduan yang responsif, serta melakukan pemutakhiran sistem agar kasus serupa tidak terus berulang. Tanpa pembenahan mendasar, kebijakan diskon hanya akan menjadi tambal sulam di tengah persoalan yang jauh lebih besar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini