![]() |
| Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam |
inijabar.com, Depok – Dugaan keterlibatan oknum polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Kota Depok dalam pusaran kasus suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan.
Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” yang diketahui merupakan polisi aktif di unit Intelkam Polsek Cimanggis, Kota Depok mencuat. Setelah namanya disebut pada kesaksian sidang dengan terdakwa pihak swasta, Sarjan, di Pengadilan Tipikor, Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya tersebut, Yayat Sudrajat diduga turut menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan Sarjan dengan skema sekitar 7 persen dari nilai pekerjaan. Total uang yang diterimanya disebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode tahun 2022 hingga 2025.
Lantas temuan ini menjadi sorotan dan pertanyaan serius apakah anggota kepolisian aktif diperbolehkan terlibat dalam bisnis proyek pemerintah?
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mendesak anggota kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran tindak kejahatan harus segera diusut tuntas. Kata dia, hal itu tidak terkecuali dari besar atau kecil bentuk dan angka kerugiannya.
“Harus diproses, besar maupun kecil bentuk dan angkanya. Nah saat ini yang kami ketahui bahwa setiap bentuk pelanggaran maupun kejahatan, internal kepolisian juga harus melakukan proses pendalaman,” ujar Choirul Anam saat memberikan keterangan tertulisnya kepada inijabar, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, pria yang pernah menangani kasus tragedi Kanjuruhan saat dirinya menjabat Komisioner Komnas HAM itu pun menyatakan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian serius bagi Kompolnas. Dia menilai kasus ini juga penting ditangani prosesnya oleh Propam guna keperluan pendalaman lebih lanjut.
“Jadi siapapun yang terlibat, siapapun yang ada di dalam peristiwa tersebut harus diusut tuntas,” tegasnya.
Choirul Anam mengatakan dengan mekanisme pengawasan yang ada, baik Propam maupun Pengawas Kepolisian. Dia meyakini bahwa proses pendalaman tersebut akan dilakukan secara komprehensif dan proporsional.
“Segera dapat mengambil sanksi yang proporsional. Kalau pelanggarannya berat, ya sanksinya berat,” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di dalam persidangan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisa fakta tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Tentunya, setiap fakta yang muncul dalam persidangan. Akan dipelajari dan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kami akan cek dahulu,” terang Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026). (Risky)



