![]() |
| Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro. |
inijabar.com, Depok – Banyaknya aduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan biaya dalam program sertifikasi tanah massal namun tak jelas nasibnya sejak tahun 2019 hingga 2023, di Kota Depok menuai sorotan bahkan reaktif sejumlah pihak, salah satunya dari Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.
Dia menanggapi bahwa praktik tersebut merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak lama. Namun kata dia, praktik itu masih kerap muncul karena disebabkan beberapa faktor hal diantaranya yaitu moral birokrat dan lemahnya sistem yang ada.
“Pertama, karena memang moral hazard, kita punya perkara di kualitas moral aparatur pelayanan yang tidak lagi membawa player sebagai aktivitas mulia. Dan kedua, sistem kita yang perlu diperbaiki, kita tidak bisa pungkiri sistem kita masih banyak celah di mana aktor-aktor birokrat yang melakukan itu. Kita sadar bahwa masyarakat juga akhirnya tak bisa melawan kekuatan birokrasi, akhirnya mereka terjebak dalam praktik percaloan,” ujar Riko Noviantoro kepada inijabar, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut Riko menilai bahwa dalam studi kasus ini dapat disebutkan masuk ke dalam unsur Maladministrasi yang di dalamnya terdapat 36 tindakan terutama yaitu mengenai indisipliner termasuk penyimpangan birokrasi lainnya.
“Bentuknya ada sekitar 36 tindakan ya, terutama indisipliner. Terus ada lagi diantaranya tidak merespon hak-hak publik, tidak merespon pendapat publik itu juga maladministrasi. Jadi mal administrasi itu berlaku bagi aparatur birokrasi yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya aturan berlaku,” terang Riko.
Maka kata dia, dalam perkara kasus ini perlu adanya pihak-pihak yang harus bisa memfasilitasi sekaligus menjembatani masyarakat dengan pihak terkait. Sehingga permasalahan ini dapat dikawal dan diselesaikannya dengan tuntas.
“Kita apresiasi juga ya, kalau memang sudah ada upaya dari DPRD Depok yang mau menjadi pihak yang memfasilitasinya, itu akan jadi peluang bagi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, menurutnya DPRD pun tak cukup jika hanya sekadar mendengarkan keluhan masyarakat terkait adanya aduan kasus tersebut. Tapi, kata dia harus juga ada upaya lanjutan teknis lainnya guna mengetahui duduk perkaranya dengan menyeluruh.
DPRD, kata Riko memiliki wewenang untuk melakukan upaya teknis lainnya dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait misalkan, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat termasuk dengan warga yang melaporkannya dan pihak-pihak yang terlibat dalam program sertifikasi tanah massal tersebut.
“Untuk apa, supaya dapat menemukan apakah percaloan itu sengaja disiapkan atau memang didesain oleh pihak-pihak tertentu. Yang artinya itu adalah praktik kesengajaan secara sistematis atau memang ada oknum-oknum tertentu, itu kan perlu diluruskan ya,” tandasnya.
Selain itu, Riko mengatakan, apabila ditemukan bukti adanya tindakan penggelapan atau penipuan. Maka, DPRD bisa membantu dan mengawal warga yang merasa tertipu akibat praktik percaloan tersebut untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Karena praktik percaloan ini jelas sebuah kejahatan serius. Apalagi di dalamnya itu ada temuan-temuan, juga adanya dugaan hak atau kepemilikan tanah yang dimiliki warga, dokumennya sudah tidak ada di tangan si pemiliknya itu perkara serius. Artinya bisa saja nanti mengambil aset pribadi yang bukan dengan jalan yang sah secara hukum,” bebernya.
Kemudian, kesadaran peran aparatur penegak hukum dan masyarakat seperti kepolisian, media massa dan unsur masyarakat lainnya juga menjadi penting sebagai kontrol sosial sehingga kasus ini bisa dikawal serta diselesaikan dengan tuntas.
“Saya pikir media massa menjadi peran penting untuk mengontrol, agar isu-isu seperti ini tetap terjaga baik. Di sisi lain keluarga korban juga bisa membentuk sebuah forum khusus sebagai korban dari percaloan sertifikat tanah di Depok ini. Termasuk di kepolisian juga sudah ada satgas mafia tanah ya, apalagi yang berkepentingan masyarakat. Saya pikir kalau itu dihidupkan secara baik bisa memberikan dampak cukup tajam akan menjaga arah birokrasi sesuai yang kita harapkan,” pungkasnya. (Risky)



