![]() |
| Barang bukti motor berhasil diamankan Polres Subang |
inijabar.com, Subang- Sebanyak tiga pelaku pencurian motor dengan menduplikat kunci kontak berhasil disergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Kasus ini terungkap setelah hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik M.A.A., warga Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Motor tersebut diketahui raib saat diparkir di teras rumah korban di Jalan MT Haryono, Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang mendapati motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Polri 110.
"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat respons cepat anggota di lapangan, para pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama," ujar Dony saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, kata Dony, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni F.R. (19), seorang pelajar kelas 3 SMK di Subang, A.F.R. (23), serta seorang perempuan berinisial T.R.M. (22). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Subang.
Aksi pencurian tersebut, sambung Dony, telah direncanakan sebelumnya. Modus yang digunakan terbilang rapi karena pelaku diduga telah membuat duplikat kunci kontak kendaraan milik korban.
Saat kondisi sekitar dinilai aman, pelaku mengambil motor dari garasi rumah korban, lalu mendorongnya keluar gang untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, kendaraan tersebut dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,"ucap Dony.
Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Namun berkat gerak cepat kepolisian, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan sebelum berpindah tangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Polres Subang juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.(SriMS)




