Balita 2,5 Tahun di Jatisampurna Tewas di Kontrakan, Ternyata Dibunuh Paman Sendiri

Redaktur author photo
Polres Metro Bekasi Kota saat memggelar jumpa pers

inijabar.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pemuda berinisial SGK (18), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur terhadap balita berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) di sebuah rumah kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka SGK melancarkan aksi keji tersebut seorang diri pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, menggunakan kekerasan ekstrem hingga membuat senjata tajam yang digunakannya rusak.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pertama yang dilakukan adalah menghantam kepala korban menggunakan pisau. Akibat benturan tersebut, pisau yang digunakan bahkan mengalami perubahan bentuk atau melengkung," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

Kusumo menjelaskan, aksi ini pertama kali diketahui oleh saksi M (58), yang merupakan ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban. Setibanya di kontrakan usai berbelanja kebutuhan membuat kue, M mendapati pintu kamar terbuka dan melihat cucunya sudah meninggal dunia, sementara SGK tergeletak terluka parah di dekat sebilah pisau.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang disebut-sebut memiliki riwayat gangguan mental, pihak penyidik menegaskan belum bisa mengambil kesimpulan mutlak dan masih menunggu hasil observasi medis.

"Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang saat ini sedang dilakukan, prosesnya kurang lebih memerlukan waktu 14 hari. Kami juga menunggu keterangan medis dari pihak rumah sakit terkait apakah akan langsung dilakukan penahanan, sebab saat ini pelaku masih dirawat akibat luka di mulut dan dada," kata Kusumo.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik terhadap pihak keluarga, korban MAJ selama ini diasuh oleh sang nenek karena ibu kandungnya sudah tidak tinggal serumah. Tragisnya, aksi penganiayaan oleh tersangka terhadap balita tersebut diduga bukan yang pertama kali terjadi.

"Dari keterangan ibu kandung korban, diketahui bahwa korban sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan fisik berupa penyeretan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku," tutur Kusumo menjelaskan rekam jejak hubungan keduanya.

Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Jatisampurna terus melengkapi berkas perkara penuntutan, sembari memantau intensif proses pemulihan kesehatan tersangka SGK, di rumah sakit di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini