![]() |
| Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat menggelar jumpa pers. |
inijabar.com, Subang – Seorang pria berinisial D.G. (33), warga Kecamatan Dawuan, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda PCX milik warga di wilayah Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026).
Kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi T-5403-ZT milik korban berinisial D.K. Kendaraan tersebut raib saat diparkir di depan teras kontrakan di Kampung Sukaresmi, Desa Manyeti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka D.G. yang diduga berperan penting dalam aksi pencurian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian. Bahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama," ujar Dony. Jumat (5/6/2026)
Aksi pencurian tersebut, kata Dony, dilakukan secara terorganisir. D.G. disebut mengajak dua rekannya berinisial D.S. dan T.S. untuk menjalankan aksi pencurian.
Setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor korban, kendaraan didorong sejauh sekitar satu kilometer menuju kebun rambutan guna menghindari perhatian warga sekitar.
Tidak berhenti di situ, motor hasil curian kemudian dipindahkan dan disembunyikan di area kebun karet yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka.
"D.G. berperan melakukan survei lokasi, menentukan target, dan membawa sepeda motor hasil curian dari tempat kejadian," jelas Dony.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel putusan pengadilan terhadap dua pelaku lain yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dony menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(SriMS)




