![]() |
| Sejumlah elemen di Kota Sukabumi saat hadir audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Sukabumi mendesak DPRD membuat Hak Angket atas kinerja Walikota Sukabumi |
inijabar.com, Kota Sukabumi – Gelombang desakan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terus menguat. Dukungan datang dari berbagai elemen masyarakat mulai dari organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda hingga Forum Komunikasi RT/RW yang secara langsung mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Namun di balik derasnya tuntutan publik, pertanyaan besar mulai muncul: apakah hak angket benar-benar akan terwujud atau hanya akan menjadi isu politik yang perlahan lenyap ditelan angin?
Audiensi yang digelar Rabu (3/6/2026) memperlihatkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap DPRD. Mereka tidak hanya meminta hak angket segera diproses, tetapi juga mendesak anggota dewan menandatangani fakta integritas sebagai bukti komitmen politik dalam mengawal aspirasi rakyat.
Langkah tersebut menunjukkan mulai munculnya tekanan publik yang terorganisir terhadap lembaga legislatif. Masyarakat ingin mengetahui secara terbuka siapa yang mendukung dan siapa yang menolak penggunaan hak angket.
Kunci Ada di DPRD
Secara politik, nasib hak angket tidak lagi berada di tangan kelompok masyarakat, melainkan sepenuhnya bergantung pada keberanian dan soliditas DPRD Kota Sukabumi.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD. Namun penggunaannya harus memenuhi mekanisme dan persyaratan formal sesuai tata tertib serta ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa desakan publik saja tidak cukup. Hak angket hanya bisa berjalan apabila jumlah dukungan anggota DPRD memenuhi syarat administrasi dan politik yang telah ditentukan.
Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai.
Minimnya Kehadiran Dewan Jadi Sorotan
Salah satu fakta yang mengemuka dalam audiensi adalah minimnya kehadiran anggota DPRD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan legislatif merespons tuntutan masyarakat.
Jika dalam forum aspirasi saja kehadiran anggota dewan terbatas, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen politik mereka terhadap usulan hak angket yang kini menjadi perhatian luas.
Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi bahwa sebagian anggota DPRD masih memilih menunggu arah angin politik sebelum menentukan sikap.
Tiga Skenario yang Mungkin Terjadi
1. Hak Angket Disetujui
Jika dukungan lintas fraksi berhasil terkonsolidasi dan memenuhi syarat formal, DPRD dapat membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai kebijakan maupun dugaan persoalan yang menjadi sorotan publik.
Skenario ini akan menjadi babak baru dalam dinamika politik Kota Sukabumi dan berpotensi meningkatkan tensi hubungan antara eksekutif dan legislatif.
2. Hak Angket Mandek di Tengah Jalan
Skenario kedua adalah dukungan politik tidak mencapai angka yang dibutuhkan. Desakan masyarakat tetap ada, namun tidak mampu diterjemahkan menjadi keputusan kelembagaan.
Kondisi ini sering terjadi dalam dinamika politik daerah ketika kepentingan fraksi dan koalisi lebih dominan dibanding tekanan publik.
3. Hak Angket Hilang Ditelan Waktu
Skenario terakhir yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah isu hak angket perlahan meredup tanpa kejelasan. Aspirasi publik menguap, pembahasan tidak pernah masuk agenda prioritas, dan polemik bergeser ke isu lain.
Jika hal itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD berpotensi mengalami penurunan karena dianggap gagal memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan secara terbuka.
Publik Kini Menunggu Sikap Fraksi
Bola panas kini berada di tangan partai-partai politik di DPRD Kota Sukabumi. Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi. Organisasi masyarakat sipil telah bergerak. Tekanan publik semakin terbuka.
Yang belum terlihat justru sikap resmi masing-masing fraksi.
Apakah mereka berani membuka posisi politiknya kepada publik atau memilih tetap berada di wilayah abu-abu?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah hak angket terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi menjadi instrumen pengawasan yang nyata atau hanya menjadi wacana yang akhirnya lenyap tanpa bekas. (*)




