Duh, Polres Subang Sebut Sejak April-Juni 2026 Ada 32 Kasus Narkoba dengan 33 Tersangka

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat melaksanakan pres konfren

inijabar.com, Subang – Peredaran narkoba di Kabupaten Subang ternyata masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Subang berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Subang sepanjang periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026).

"Selama periode April sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba dan obat-obatan terlarang," ujar Dony.

Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Disita

Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 21 kasus. Selain itu, polisi juga mengungkap:

3 kasus psikotropika

4 kasus tembakau sintetis

1 kasus sabu dan ganja

1 kasus sediaan farmasi dan ganja

2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya:

259,44 gram sabu

10,41 gram ganja

168,84 gram tembakau sintetis

1.535 butir sediaan farmasi

295 butir psikotropika

Selain narkotika dan obat-obatan, petugas turut mengamankan 21 unit timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, plastik klip, tas, tanaman yang diduga terkait aktivitas narkoba, kertas papir, serta 35 botol spray.

Modus COD hingga Sistem Peta

Dony juga mengungkapkan para tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haram tersebut. Modus yang digunakan antara lain transaksi Cash On Delivery (COD), sistem peta atau map dengan menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung.

Menurut dia, metode ini digunakan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dony Eko Wicaksono menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini