inijabar.com, Depok – Persoalan kasus sengketa tanah di Kampung Jatijajar RT 06 RW 05, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok antara ahli waris keluarga almarhum Acang Saroji dengan pihak Yusniar masih terus bergulir.
Meski persoalan kasus tersebut telah mendapatkan putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Yang menyatakan bahwa gugatan perdata yang dilakukan pihak Meiliana dengan nomor perkara 299/Pdt.G/2025/PN.Dpk terkait sengketa kepemilikan tanah telah ditolak dan mengabulkan eksepsi tergugat. Tampaknya pihak tergugat yang juga sekaligus warga yang berbatasan langsung dengan satu hamparan lahan tanah itu, merasa belum puas.
Seorang warga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut, H. Rohmat Hidayat menyatakan bahwa pihaknya kini telah mengambil langkah upaya kembali untuk memperoleh atas hak tanah yang diklaim dimilikinya. Dengan mengirimkan surat permohonan audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Depok yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Karena si penggugat ini juga sudah mengambil tanah saya sebagian. Legalitas tanah saya yang tertera di dokumen itu ada 1.035 meter. Tapi nyatanya sebagian diambil oleh penggugat Meliana, dia bangun ruko sekitar 300 meter kurang lebih yang terambil dari 1.035 meter. Maka upaya selanjutnya, karena eksepsi saya juga diterima oleh majelis hakim, ya saya akan ambil tanah yang 300 meter itu tadi, ” ujar H. Rohmat Hidayat kepada awak media, Kamis (18/6/2026)
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa sebelumnya perwakilan atau kuasa hukum pemilik tanah Acang Saroji telah melakukan upaya dalam menyelesaikan persoalan itu melalui Komisi A DPRD Kota Depok. Namun, menurutnya sampai saat ini tak kunjung juga mendapatkan kepastian terhadap persoalan sengketa tanah yang dihadapinya tersebut.
“Sudah pernah melayangkan surat permohonan panggilan yang kemarin pada 13 Mei 2026 lalu dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD. Tapi pihak termohon satu pun tidak hadir yaitu yang terdaftar ada nama Yusniar dan Meliana. Itu mereka tidak hadir saat itu, sehingga pada saat ini kuasa hukum dari ahli waris memohon kembali kepada Komisi A agar dapat dilakukan pemanggilan kembali untuk audiensi,” ungkapnya.
Baginya, tentu kata dia, dirinya akan menunggu bagaimana hasil dari pada pemanggilan dan audiensi kedua kalinya yang nantinya akan difasilitasi Komisi A DPRD Kota Depok.
“Karena saya sudah diinformasikan dan sudah dikirim juga via WhatsApp terkait surat laporan tersebut, sudah masuk dari senin kemarin yang juga dikirim ke Komisi A DPRD. Tinggal menunggu waktu saja untuk memberikan kepada yang bersangkutan, tentunya kita tinggal lihat nanti bagaimana hasilnya setelah ada panggilan yang kedua,” tandasnya.
Terkait pihak-pihak mana saja yang dilibatkan pada surat permohonan audiensi tersebut. Menurutnya ada beberapa pihak yang akan diundang yang dinilai telah merugikan pihak ahli waris tanah Acang Saroji diantaranya yakni Yusniar selaku pembuat sertipikat tanah, kemudian pihak pembeli lahan tanah, Susanti yang merupakan mendiang Ibu dari Meiliana, warga yang berbatasan langsung dengan lahan tanah sengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Urusan Agama (KUA) setempat serta pihak kelurahan yang mencakup tiga kelurahan, yaitu Sukamaju, Sukamaju Baru dan Jatijajar.
“Yang sudah pasti diundang Yusniar, Meliana terus juga saya sendiri sebagai artinya warga yang berbatasan langsung dengan tanah Acang Saroji. Saya diminta untuk menjelaskan kronologis sebenarnya karena tempat saya berbatasan langsung dengan tanah Acang Saroji bahkan saya sendiri tahu secara pasti asal usul riwayat tanah tersebut di tahun 1967. Acang Saroji itu beli empat petak sawah sama orang sukatani yang bernama Sidikusen sesuai girik yang ada seluas kurang lebih 500 m2,” terangnya.
“Maka, dengan segala hormat kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisi A DPRD Kota Depok, beserta segenap seluruh Anggota Dewan Komisi A Kota Depok, untuk sekiranya mengundang kembali pengadu, para teradu dan juga pihak terdampak di dalam forum audiensi kembali yang ke 2 (dua) kalinya guna untuk membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan pihak pengadu,” tambah H. Rohmat menurut isi keterangan dari surat permohonan tersebut.
Dengan adanya permohonan audiensi tersebut. Dirinya pun berharap persoalan kasus sengketa lahan tanah tersebut dapat diselesaikan secara terbuka hingga terang benderang.
“Menurut saya ini penting untuk diketahui yang berperkara di persoalan ini, supaya jelas, terang benderang. Bagaimana masing-masing pihak yang bermasalah, berperkara di sini, memaparkan dia punya riwayat masing-masing tanah sekaligus juga untuk memastikan bahwa hamparan tanah ini milik siapa-siapa saja sebenarnya?,” pungkasnya.
“Kalau harapan saya pribadi tentu saja yang lain juga seperti ahli waris Acang Saroji mempunyai harapan yang betul-betul harus disikapi penegak hukum dengan seadil-adilnya gitu. Tadi juga sudah dijelaskan saya digugat oleh Meliana tapi hasil endingnya, eksepsi saya sebagai tergugat itu dikabulkan sedangkan penggugat itu ditolak. Tanah saya itu 1.035 meter di sini saya merasa terambil 300 meter oleh Meiliana dibangun ruko, tapi di belakang ruko itu masih ada lahan kosong sekitar 150 meter. Nah itu bisa saja dengan serta-merta saya ambil dulu yang belum dibangun sebagai jaminan,” tambahnya. (Risky)



