GPI Bongkar Dugaan Misteri Dana CSR Tugu Nanas

Redaktur author photo
GPI Subang saat bertemu dengan Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL-P) Kabupaten Subang

inijabar.com, Subang – Transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara rinci penggunaan anggaran CSR, khususnya yang digunakan dalam proyek renovasi Tugu Nanas Jalancagak.

Desakan tersebut disampaikan saat GPI melakukan audiensi dengan Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL-P) Kabupaten Subang. Dalam pertemuan itu, GPI menyoroti pentingnya keterbukaan informasi agar dana CSR yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Subang benar-benar dapat diawasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Komandan Brigade GPI Korda Subang, Yogi Parmana atau yang akrab disapa Igoy, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaporan penggunaan dana CSR untuk renovasi Tugu Nanas Jalancagak.

Menurutnya, setelah melakukan penelusuran pada portal resmi CSR Kabupaten Subang, tidak ditemukan informasi detail mengenai besaran anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.

"Kami sudah mengecek portal CSR Kabupaten Subang, tetapi tidak menemukan rincian anggaran renovasi Tugu Nanas. Padahal saat audiensi, Tim TJSL-P membenarkan bahwa proyek tersebut menggunakan dana CSR salah satu perusahaan air minum mineral pada tahun 2025," ujar Igoy, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai minimnya transparansi berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan anggaran dan menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan.

"Jangan sampai ada celah penyimpangan karena tidak adanya transparansi yang memadai dan tidak adanya kewenangan audit terhadap serapan dana CSR," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin atau Pidi, meminta Pemerintah Kabupaten Subang segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum memberikan kewenangan yang cukup kepada Tim TJSL-P untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran CSR perusahaan.

"Kami mendesak agar Perda TJSL-P direvisi. Tim TJSL-P harus memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan audit dan evaluasi penuh terhadap anggaran CSR perusahaan. Program CSR tidak boleh menjadi wilayah yang tertutup dari pengawasan publik," kata Pidi.

Ia menegaskan bahwa dana CSR harus dikelola secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan karena pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

GPI Kabupaten Subang menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan program CSR di daerah tersebut. Organisasi itu juga mendorong adanya sistem pelaporan yang lebih terbuka, detail, dan mudah diakses masyarakat guna mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan.

Desakan revisi Perda dan peningkatan transparansi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk memperkuat tata kelola CSR yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini