![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi –Di tengah polemik hibah Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, muncul pertanyaan yang akhirnya publik membandingkan dengan capaian prestasi terutama bagaimana rekam jejak pemberantasan korupsi Kejari Kota Bekasi dalam beberapa tahun terakhir?
Jika diukur dari ekspektasi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah penyelidikan, tetapi juga berapa banyak kasus besar yang berhasil dibongkar, kerugian negara yang diselamatkan, serta pejabat yang diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurut wartawan senior Binsar Sihombing, bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu terus dikawal apalagi tiap tahun rakyat Kota Bekasi Melalui APBD telah membantu sarana prasarana lembaga Adhyaksa tersebut.
Binsar memberikan catatan kritis kinerja Kejari Kota Bekasi terutama dalam penanganan korupsi yang masih jauh dari harapan masyarakat Kota Bekasi.
Berikut catatan kinerja Kota Bekasi dalam penanganan kasus korupsi dari tahun 2019 hingga 2026 dimana dari tahun tersebut Kejari Kota Bekasi menerima hibah tiap tahun cukup besar mencapai total puluhan milyar.
2019–2021: Relatif Sepi Kasus Besar
Pada periode 2019 hingga 2021, tidak banyak perkara korupsi besar Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi sorotan publik dan ditangani langsung Kejari Kota Bekasi.
Justru kasus korupsi terbesar yang mengguncang Kota Bekasi saat itu adalah perkara suap dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Namun perkara tersebut ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan pada awal 2022, bukan hasil penyidikan Kejari Kota Bekasi.
Fakta ini membuat sebagian kalangan mempertanyakan efektivitas deteksi dini kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi oleh aparat penegak hukum daerah sebelum KPK turun tangan.
2022: Kota Bekasi Diguncang OTT KPK
Awal Tahun 2022 menjadi titik balik perhatian publik terhadap isu korupsi di Kota Bekasi setelah OTT KPK terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Kota Bekasi karena melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan praktik suap terkait proyek serta mutasi jabatan.
Namun lagi-lagi, capaian penindakan tersebut tercatat sebagai prestasi KPK, bukan Kejari Kota Bekasi.
2023–2024: Mulai Muncul Kasus DLH dan Dispora
Memasuki awal 2024, Kejari Kota Bekasi mulai terlihat aktif menangani sejumlah perkara korupsi daerah.
Di antaranya:
1. Korupsi Pengadaan Excavator dan Bulldozer DLH tahun 2021 Rp22,3 miliar
Kejari Kota Bekasi juga menangani perkara mark up pengadaan alat berat berupa excavator dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Kasus tersebut memasuki tahap persidangan Tipikor pada 2022 dan menjadikan Kadis LH Kota Bekasi saat itu divonis hukuman 4 tahun penjara di PN Tipikor Bandung.
2. Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Kasus ini terkait pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun 2025 Penyidik Kejari Kota Bekasi melakukan pemeriksaan saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara yang disebut dalam berbagai pemberitaan mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
2025: Penyidikan Naik Kelas, Tapi Publik Menunggu Tersangka Besar
Tahun 2025 menjadi periode yang cukup penting karena penyidikan kasus Dispora terus berjalan.
Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan terhadap perusahaan penyedia dan menyita puluhan bundel dokumen terkait proyek pengadaan alat olahraga tersebut.
Namun pada saat yang sama muncul kritik dari sejumlah aktivis yang menilai penanganan perkara berjalan lambat karena belum segera menghasilkan penetapan tersangka dalam waktu yang dianggap cukup panjang.
Di titik ini, ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar penyelidikan atau penggeledahan, melainkan keberanian membawa perkara hingga vonis dan pemulihan kerugian negara.
Sayangnya proyek alat olahraga itu apakah Pokir anggota DPRD atau Renja masih menjadi misteri hingga saat ini. Majelis Hakim dalam persidangan 'tidak mampu' membuat kasus ini terang benderang.
Kepala Dispora AZ saat itu yang jadi tersangka divonis 1,5 tahun penjara.
2026: Masih Menunggu Gebrakan Baru
Hingga pertengahan 2026, belum terlihat adanya pengungkapan kasus korupsi spektakuler yang menyamai dampak politik maupun kerugian negara seperti kasus OTT Rahmat Effendi yang dilakukan KPK pada 2022.
Penanganan kasus PD Migas-Foster Oil Energy yang ditangani Kejari Kota Bekasi akhirnya mentok dan harus diserahkan ke Jampidsus Kejagung RI.
Dari perspektif publik, pertanyaan yang muncul menjadi semakin relevan, jika APBD Kota Bekasi kembali mengalokasikan hibah Rp4,5 miliar kepada Kejari Kota Bekasi, apakah dukungan anggaran tersebut sudah sebanding dengan capaian penindakan korupsi yang dirasakan masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mengurangi peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama ketika kebutuhan pendidikan, kesehatan, infrastruktur lingkungan, dan pelayanan dasar masyarakat masih menghadapi berbagai keterbatasan.(*)



