![]() |
| PT Jasa Raharja Bekasi saat berfoto bersama instansi kemitraan. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Rendahnya tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak di Bekasi, memicu lahirnya terobosan baru dalam sistem pelayanan publik.
Berdasarkan data Samsat Kabupaten Bekasi hingga Mei 2026, dari total potensi 1.639.188 unit kendaraan di wilayah tersebut, baru sekitar 56,01 persen atau 918.152 kendaraan yang tercatat taat pajak, sehingga menyisakan sekitar 44 persen atau lebih dari 721.000 potensi kendaraan yang masih menunggak pajak.
Guna memutus kendala jarak, waktu, dan keterbatasan dana yang kerap menjadi pemicu utama tunggakan, PT Jasa Raharja bersama Samsat Kabupaten Bekasi, resmi meluncurkan dua inovasi mutakhir berbasis kemitraan, yaitu SAMKOPI (Samsat Koperasi Industri) dan SAMKOPDES (Samsat Koperasi Desa Merah Putih).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama dari kedua program inovasi itu, adalah mempermudah akses dengan mendekatkan langsung loket pembayaran pajak kendaraan ke pusat aktivitas warga, baik di area kerja maupun tempat tinggal, dengan keunggulan berupa fasilitas pembayaran dengan sistem diangsur atau dicicil.
"Inovasi ini sengaja kami rancang untuk mempermudah masyarakat, khususnya para buruh pabrik yang selama ini kesulitan meluangkan waktu ke kantor Samsat di jam kerja. Melalui SAMKOPI dan SAMKOPDES, layanan pajak yang justru mendekati masyarakat," ujar Eko saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).
Eko menambahkan, kemudahan sistem cicilan yang dihadirkan lewat koperasi ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para pekerja, di tengah situasi ekonomi yang menantang, sehingga jauh lebih efektif untuk mendorong optimalisasi penyerapan sisa potensi pajak daerah.
"Daripada menunggu wajib pajak membayar penuh tetapi terus tertunda, sistem cicilan ini menjadi solusi yang lebih manusiawi sekaligus rasional bagi ketertiban administratif," kata Eko.
Integrasi program SAMKOPI saat ini telah menggandeng jaringan koperasi karyawan dari sejumlah perusahaan manufaktur besar di kawasan industri Kabupaten Bekasi, seperti Koperasi Indocitra (PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), Koperasi Jasa Purna Bakti Kao Indonesia, Koperasi Konsumen Hanken Indonesia Sejahtera, serta koperasi karyawan di PT Hogy Indonesia, PT Sanoh Indonesia, dan PT Fajar Paper.
"Kalau untuk klaster wilayah pedesaan melalui SAMKOPDES, loket pelayanan telah terbentang di beberapa titik Koperasi Desa Merah Putih, meliputi Desa Sukasari (Serang Baru), Sukaresmi dan Serang (Cikarang Selatan), Pasir Gombong (Cikarang Utara), Karangsatria (Tambun Utara), Jayamukti (Cikarang Pusat), serta Ragemanunggal dan Kertarahayu (Setu)," papar Eko.
Inovasi penataan ini juga berdampak positif pada keakuratan registrasi serta identifikasi kendaraan oleh pihak kepolisian, penjaminan dana santunan kecelakaan lalu lintas melalui komponen SWDKLLJ oleh Jasa Raharja, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi lewat skema opsen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Melalui sinergi perluasan jaringan pelayanan ini, kami bersama instansi kemitraan Samsat berharap, dapat menciptakan ekosistem pelayanan publik yang inklusif, akuntabel, dan efisien demi mendorong percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang bersumber dari kontribusi pajak masyarakat," pungkas Eko. (Pandu)



