Kasus Penyiksaan YTR di Bandung: Polda Jabar Tegaskan TH Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

Redaktur author photo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan 

inijabar.com, Kota Bandung – Polemik mengenai proses diamankannya Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya mendapat penegasan dari Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Taufik Hidayat ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jabar, bukan menyerahkan diri sebagaimana narasi yang sempat beredar di masyarakat.

Menurut Hendra, penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Bukan menyerahkan diri, tapi kami tangkap di sekitar Bandung Raya (Ciparay)," tegas Kombes Hendra saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).

Pelaku Sempat Kabur ke Tangerang dan Cimahi

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang dan kemudian berpindah ke Cimahi.

Menurut Kapolda, pelaku mengaku terus merasa dibayangi ketakutan setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik.

"Dia sempat pergi ke Tangerang karena merasa tempat itu aman. Namun di sana dia bingung dan merasa tidak aman, sehingga kembali lagi ke Jawa Barat. Saat kami periksa, dia mengaku takut, curiga kepada semua orang, dan tidak tahu harus ke mana hingga akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap," ujar Kapolda.

Dalam pemeriksaan penyidik, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Ia juga mengaku menyesal serta menyebut penganiayaan yang dilakukan dipicu kebiasaan mengonsumsi minuman keras hampir setiap hari.

"Menurut pengakuannya, perbuatan itu dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Hampir setiap hari dia mengonsumsi minuman keras, kemudian sering bertengkar dengan korban hingga terjadi penganiayaan," kata Kapolda.

Dadang Ahyar: Saya Membujuk Taufik Agar Menyerahkan Diri

Di sisi lain, muncul keterangan berbeda dari Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik yang rumahnya menjadi lokasi terakhir sebelum polisi mengamankan pelaku.

Dadang mengaku beberapa hari sebelum penangkapan, Taufik menghubunginya melalui telepon untuk meminta perlindungan setelah kasusnya viral secara nasional.

"Dia bilang ke saya, 'Pak, saya sudah viral se-Indonesia. Saya harus bagaimana?' Lalu dia meminta bantuan dan perlindungan," kata Dadang.

Dadang kemudian menyarankan agar Taufik menghentikan pelariannya dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, pada Selasa pagi Taufik datang ke rumahnya dan kembali diingatkan agar menghadapi proses hukum.

Menjelang sore, polisi datang ke rumah Dadang. Tak lama kemudian Taufik kembali dan langsung diamankan oleh Tim Resmob Polda Jabar.

"Perjanjian kami, dia menyerahkan diri dan saya mendampingi. Saya ikut dari belakang saat dia dibawa polisi. Dia kooperatif," ujar Dadang.

Perbedaan Versi Polisi dan Saksi

Perbedaan keterangan antara Polda Jabar dan Dadang Ahyar pada dasarnya terletak pada sudut pandang.

Dari sisi penegakan hukum, Polda Jabar menegaskan bahwa status Taufik adalah ditangkap oleh Tim Resmob setelah dilakukan pencarian.

Sementara itu, Dadang menjelaskan proses yang terjadi sebelum penangkapan, yakni dirinya berhasil membujuk Taufik agar menghentikan pelarian dan bersedia menghadapi proses hukum, hingga akhirnya pelaku diamankan polisi di Perumahan Griya Pesona.

Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan mengenai fakta bahwa polisi melakukan penangkapan. Perbedaannya hanya pada narasi sebelum penangkapan berlangsung, di mana Dadang mengklaim telah meyakinkan Taufik untuk bersikap kooperatif saat aparat datang mengamankannya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini