![]() |
| Bangunan sekolah TK swasta ini diduga dibangun di lahan fasos fasum milik Pemkot Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan penyalahgunaan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah bangunan Taman Kanak-kanak (TK) yang berdiri di kawasan Perumahan Setia Bina Sarana (SBS), RW 007, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Bangunan sekolah tersebut diduga berdiri di atas lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai aset fasos-fasum bagi kepentingan warga. Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi fasilitas publik itu disebut-sebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
Temuan ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai proses administrasi dan legalitas kepemilikan aset yang diduga merupakan bagian dari fasos-fasum perumahan.
Warga Curiga Ada Kejanggalan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan keberadaan bangunan TK tersebut. Menurutnya, lokasi bangunan sejak awal diketahui sebagai bagian dari fasilitas umum yang disediakan pengembang untuk masyarakat.
"Kami heran, ini kan tanah fasos-fasum perumahan. Kok bisa didirikan bangunan sekolah dan bahkan sampai ada sertifikat hak miliknya hingga bisa diperjualbelikan. Ini terlihat sangat tidak beres," ujar warga tersebut, Kamis (18/6/2026).
Di sekitar lokasi, terdapat pula gedung serbaguna yang digunakan untuk berbagai kegiatan warga. Selain itu, hasil pantauan menunjukkan adanya sejumlah bangunan lain yang berdiri di sepanjang bantaran kali atau saluran air di kawasan perumahan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
BPKAD Kota Bekasi Belum Bisa Pastikan Status Aset
Menanggapi informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Staf Pelaksana BPKAD Kota Bekasi, Ated Favorito, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan status hukum lahan maupun bangunan TK tersebut sebelum dilakukan pengecekan terhadap dokumen resmi pengembang.
"Untuk saat ini kami belum bisa memastikan apakah bangunan tersebut sudah bersertifikat atau belum. Kami membutuhkan data site plan dari pihak perumahan untuk melihat status lahannya," jelas Ated.
Menurutnya, site plan menjadi dokumen penting untuk memastikan apakah lokasi bangunan memang masuk kategori fasos-fasum atau memiliki status penggunaan lainnya.
Sempat Ditutup Dua Tahun, Kini Dikabarkan Akan Beroperasi Lagi
Persoalan ini sebenarnya bukan isu baru. Keberadaan sekolah tersebut pernah menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan Plt Wali Kota Bekasi, M. Ghani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional TK tersebut telah berhenti dan tidak lagi digunakan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Namun belakangan, warga kembali dikejutkan dengan kabar bahwa pihak pengelola berencana mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. Informasi itu menguat setelah beredar kabar adanya pembukaan pendaftaran peserta didik baru untuk tahun ajaran mendatang.
Rencana pembukaan kembali sekolah tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas lahan dan status kepemilikan bangunan yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Warga Minta Pemkot Bekasi Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan verifikasi dan audit aset secara menyeluruh untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan.
Jika benar lokasi tersebut merupakan aset fasos-fasum yang seharusnya menjadi milik publik, warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas guna mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah dan menjaga hak masyarakat atas fasilitas umum.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan aset fasos-fasum di Kota Bekasi, yang selama ini kerap menjadi sumber sengketa dan polemik di berbagai kawasan perumahan.(*)



