Ribuan Obat Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan Diamankan Polresta Cirebon

Redaktur author photo
Tersangka IP dan barang bukti ribuan obat ilegal

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Polresta Cirebon menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dan berhasil mengamankan obat-obat tanpa izin edar pada Senin (2/6/2026) malam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. 

"Satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. 

Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan atau  diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

"Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),"ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Imara menegaskan, pihaknya senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"tandasnya. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini