![]() |
| Prosesi mutasi rotasi dan promosi di lingkup Pemkot Cirebon beberapa waktu lalu |
inijabar.com, Kota Cirebon – Pernyataan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, beberapa waktu lalu yang mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi terkait kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon memunculkan pertanyaan publik mengenai harmonisasi hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah pelantikan 40 ASN hasil rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon pada 4 Mei 2026.
Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Jawa Barat maupun wilayah lain di Indonesia juga pernah mengalami dinamika serupa, di mana wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya terkait penataan birokrasi.
Pernyataan Wakil Wali Kota Cirebon menjadi pengingat bahwa komunikasi internal pemerintahan merupakan aspek penting dalam tata kelola daerah.
Meskipun kewenangan formal berada di tangan kepala daerah, keterbukaan komunikasi dengan wakil kepala daerah dapat memperkuat soliditas pemerintahan dan mengurangi persepsi adanya konflik internal.
Mengapa Rotasi dan Mutasi ASN Sering Menjadi Sumber Konflik?
Rotasi, mutasi, dan promosi ASN merupakan salah satu instrumen paling strategis yang dimiliki kepala daerah. Melalui kebijakan tersebut, kepala daerah dapat menentukan susunan pejabat yang akan membantu menjalankan program pemerintahan selama masa kepemimpinannya.
Secara regulasi, kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN memang berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah.
Namun dalam praktik politik pemerintahan daerah, wakil kepala daerah sering kali merasa memiliki legitimasi yang sama karena terpilih dalam satu paket bersama kepala daerah melalui proses pemilihan langsung.
Akibatnya, ketika kebijakan strategis seperti mutasi ASN dilakukan tanpa komunikasi yang cukup, muncul persepsi adanya ketidakharmonisan di internal pemerintahan.
Jabatan Wakil Kepala Daerah Sering Dinilai "Kuat Secara Politik, Lemah Secara Kewenangan"
Banyak pengamat pemerintahan menilai posisi wakil kepala daerah di Indonesia memiliki paradoks.
Di satu sisi, wakil kepala daerah memiliki legitimasi politik yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun di sisi lain, kewenangan formalnya relatif terbatas karena sebagian besar keputusan strategis berada di tangan kepala daerah.
Kondisi ini membuat hubungan personal dan komunikasi politik menjadi faktor utama yang menentukan harmonis atau tidaknya hubungan kepala daerah dan wakilnya.
Jika komunikasi berjalan baik, wakil kepala daerah dapat berperan sebagai mitra strategis. Namun jika komunikasi tersendat, potensi gesekan akan semakin besar, terutama terkait penempatan pejabat birokrasi.
Fenomena yang Berulang di Berbagai Daerah
Kasus yang mencuat di Kota Cirebon bukanlah yang pertama. Dalam sejumlah pemerintahan daerah, ketegangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering muncul setelah masa awal pemerintahan berlalu.
Persoalan yang paling sering menjadi pemicu antara lain:
1. Rotasi dan mutasi pejabat ASN.
2. Penyusunan organisasi perangkat daerah.
3. Pengelolaan anggaran.
4. Penentuan program prioritas.
5. Distribusi peran dan kewenangan.
Tidak sedikit pula hubungan yang awalnya harmonis saat masa kampanye berubah menjadi renggang ketika memasuki tahap implementasi pemerintahan.
Apa Dampaknya Bagi Birokrasi?
Ketika muncul sinyal ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, ASN biasanya menjadi pihak yang paling terdampak.
Birokrasi berpotensi mengalami ketidakpastian karena muncul spekulasi mengenai arah kebijakan dan dinamika politik internal pemerintahan.
Meski demikian, rotasi dan mutasi ASN idealnya tetap mengedepankan prinsip merit system atau sistem berbasis kompetensi, bukan kepentingan politik.
Jika proses mutasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebutuhan organisasi, maka potensi polemik dapat diminimalkan.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, masyarakat tentu berharap fokus pemerintah daerah tetap tertuju pada peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada warga, bukan pada dinamika hubungan elite pemerintahan.
Apakah kepala daerah wajib meminta persetujuan wakil kepala daerah untuk mutasi ASN?
Tidak. Secara regulasi kewenangan mutasi, promosi, dan rotasi ASN berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mengapa wakil kepala daerah sering mempersoalkan mutasi ASN?
Karena mutasi ASN merupakan kebijakan strategis yang memengaruhi jalannya pemerintahan dan sering dianggap berkaitan dengan arah kebijakan politik kepala daerah.
Apa dampak ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Dapat memunculkan ketidakpastian di birokrasi, memperlambat koordinasi pemerintahan, dan menimbulkan spekulasi politik di masyarakat.
Apakah fenomena ini hanya terjadi di Kota Cirebon?
Tidak. Dinamika hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait rotasi, mutasi, dan promosi ASN juga pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk sejumlah wilayah di Jawa Barat.(fi)



