![]() |
| Lokasi TPS Cisalak Pasar perlu penanganan lebih serius dari DLHK Pemkot Depok |
inijabar.com, Depok – Permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok kembali menuai sorotan.
Sebelumnya warga Cisalak Pasar, Kota Depok melakukan aksi petisi sebagai bentuk protes terhadap kondisi sampah yang sudah overload atau luber yang terjadi di TPS tersebut, bahkan hingga menutup akses jalan warga sekitar.
Penggerak aksi petisi penolakan overload sampah TPS Cisalak Pasar, Munir mengatakan, dirinya bersama warga lainnya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Kendati pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Depok telah merespon kondisi tersebut, melalui berbagai upaya seperti pengerahan penambahan armada pengangkut sampah dan pembatasan pembuangan sampah liar.
Munir mendesak DLHK agar terus konsisten dalam menangani permasalahan sampah di TPS yang kerap melebihi kapasitas tersebut. Salah satunya yakni dengan diaktifkannya kembali satgas pembersih sampah guna mengurangi volume sampah.
“Dari petisi itu kemudian hari ini sudah ada respon yang cepat juga dari DLHK salah satunya adanya kegiatan hari ini. Dan saya juga ada permintaan, dulu itu kan ada Satgas yang selalu mampir ke sini, itu diberlakukan lagi gitu loh,"ujarnya. Selasa (2/6/2026)
Munir meminta DLHK konsisten untuk menyelesaikan permasalahan sampah di TPS ini. Dia juga menjelaskan munculnya petisi tersebut bermula dari kondisi sampah yang melebihi kapasitas dari TPS hingga menutup akses jalan warga dan menimbulkan bau tak sedap hingga ke permukiman penduduk sekitar.
“Kemudian bau yang menyengat ke permukiman warga sekitar, dan akses bagi suplai barang ke dalam pasar juga jadi terhambat. Dan dari akumulasi itu akhirnya tergeraklah gerakan moral sampai sejauh ini,” jelasnya.
Menurut Munir, kondisi itu juga diperparah dengan adanya sampah yang dibiarkan menumpuk lama di dalam area TPS tersebut.
“Kalau kita melihat sih, ini kan sudah lama sampah di sini ya ada yang bertahan di dalam TPS sampai dua tahun bahkan tiga tahun. Saya rasa ini tidak ada keseriusan juga dari DLHK untuk menyelesaikan masalah sampah ini sepertinya ya,” kata Munir.
Pria yang akrab disapa Cak Munir itu juga menyoroti adanya dugaan permainan kotor yang dilakukan oknum petugas. Karena kuat dugaan banyaknya pihak-pihak dari luar wilayah yang membuang sampahnya ke TPS tersebut.
Meski enggan menjelaskan secara rinci dari mana saja pihak luarnya, namun dia menyayangkan tindakan oknum tersebut karena berdampak terhadap masyarakat sekitar.
“Itu bukan dugaan, karena saya terlibat langsung bertanya ke para petugas sampah itu, sampahnya dari mana, dari sini, dari situ. Nah itu yang kita stop sejauh ini, tidak boleh, sampai kemudian kita buatkan spanduk larangan gitu kan. Kita stop, tidak boleh buang di sini selain warga Cisalak Pasar. Alasannya apa? Ya karena di sini sudah overload gitu loh,” bebernya.
“Cuma dari kemarin saya sudah bilang, berhenti mulai saat ini, kalau kalian gak punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan permasalahan sampah, berhenti bermain-main dengan sampah. Kasihan masyarakat yang radiusnya itu berdekatan dengan TPS, gak usah lagi, ayo bareng-bareng kita sama-sama peduli dengan masalah sampah di TPS ini,” tambah Munir.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Kota Depok, Udara Kodratulloh mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga terkait permasalahan sampah di lokasi TPS tersebut.
“Kita sudah melakukan opsi di sini yang kedua kalinya, kali ini selasa malam rabu. Kenapa harus malam, karena mengingat situasi pasar yang kita selesaikan pembersihan sampah tanpa ada masalah artinya jangan sampai mengganggu pedagang yang ada di pasar cisalak,” kata dia saat meninjau TPS di area tersebut. Selasa (2/6/2026)
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Uut itu juga mengklaim telah melakukan upaya dengan mengerahkan armada kebersihan sebanyak 50 unit mobil truk sampah serta satu unit alat berat guna mempercapat pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
“50 armada kita kerahkan untuk hari ini. Untuk diturunkan untuk hari ini yang akan mengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Cipayung,” terangnya.
Saat disinggung terkait adanya dugaan armada gelap dari luar wilayah yang melakukan pembuangan sampah di TPS tersebut. Uut menyatakan bahwa penanganan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama termasuk menjaga area TPS.
“Sebaiknya yang menjaga TPS ini kan bukan hanya kami-kami yang bekerja sebagai pekerja yang melayani tentang persampahan di Depok. Tapi warga sekitar juga harus turut bertanggung jawab dan mengamankan TPS ini dari pembuang-pembuang sampah liar,” kata Uut.
Pihaknya pun mengajak masyarakat lingkungan pasar maupun warga sekitar untuk menjaga TPS. Agar bisa mencegah masuknya pembuangan sampah liar atau dari luar wilayah.
“Artinya TPS ini kan yang hanya bisa membuang sampah di sini adalah pasar dan lingkungan sekitar saja, bukan dari luar. Maka itu, sama-sama kita jaga agar tidak masuk sampah dari luar,” bebernya.
Lebih lanjut Uut menuturkan bahwa pihaknya hingga kini pun tengah melakukan pembenahan terkait pengelolaan sampah di TPS tersebut. Karena, melihat kondisi yang ada, menurutnya sampah yang dibuang seharusnya tidak sampai melampaui kapasitas yang ada.
“Sampah warga sekitar dan sampah pasar ini kan tidak begitu banyak sebenarnya, harusnya tidak sebanyak itu. Ya coba kita selesaikan masalah itu,” tuturnya.
Ke depan agar tidak terjadinya lagi pembuangan sampah dari luar wilayah yang menyebabkan overload, pihaknya juga sudah membuat palang penutup pembuangan sampah dengan menggunakan alat berat di pintu masuk TPS.
“Kami sudah melakukan ketegasan dengan memalangkan pintu masuk di TPS ini dengan alat berat kami. Agar tidak adanya lagi pembuangan sampah besar-besaran yang terjadi pada malam hari, setiap harinya,” tandasnya.
Langkah selanjutnya, kata dia agar pengelolaan sampah di TPS ini tepat sasaran bisa masuk ke dalam retribusi Pajak Asli Daerah (PAD). Yang menjadi fokus utamanya adalah melakukan pembersihan sampah dahulu di TPS maupun lokasi sekitar.
“Saya buktikan saja dulu, bahwa semua ini kita bersihkan, setelah ini kita bersihkan. Maka masyarakat sekitar atau pasar yang membuang sampah di TPS ini wajib membayar retribusinya. Nah ketika itu berbayar sementara ada pembuangan sampah liar yang tidak berbayar. Maka semua itu kan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan taati bagi yang membuang sampah di TPS ini,” pungkasnya. (Risky)



