Sidang Korupsi Tunjangan Anggota DPRD Kab.Bekasi, Soleman Tak Ajukan Eksepsi

Redaktur author photo
Sidang perdana kasus korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Bekasi di PN Tipikor Bandung pada Rabu (17/6/2026)

inijabar.com, Kota Bandung– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/6/2026). 

Perkara yang menyita perhatian publik ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Sanif, sebagai terdakwa.

Terdakwa Soleman selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama dalam perkara ini penuntut umum tidak melakukan penahanan, karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024.

Menariknya, tim kuasa hukum Soleman memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Dengan demikian, proses persidangan akan langsung memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan puluhan saksi dari berbagai kalangan.

Jaksa Siapkan 52 Saksi

Dalam persidangan, jaksa disebut telah menyiapkan sekitar 52 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. Sementara itu, pihak terdakwa mengaku memiliki sekitar 60 saksi yang akan diajukan guna membantah dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

Jumlah saksi yang cukup besar menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi membuka rangkaian proses pengambilan keputusan yang melibatkan banyak pihak.

Beberapa nama pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Bekasi bahkan disebut akan dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Dani Ramdan, Hamam Marjuki, hingga BN Holik Qodratullah.

Bermula dari Tunjangan Perumahan DPRD

Kasus ini berawal dari penetapan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlaku pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, besaran tunjangan yang ditetapkan diduga jauh melebihi hasil kajian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penentuan nilai tunjangan.

Penyidik menduga kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20 miliar hingga Rp21,7 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang pernah dipaparkan penyidik, nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi disebut mencapai sekitar Rp41,8 juta per bulan per anggota. Angka tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil kajian independen yang menjadi acuan resmi pemerintah daerah.

Persidangan Berpotensi Ungkap Fakta Baru

Sidang perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Bekasi karena tidak hanya menguji pertanggungjawaban dua terdakwa, tetapi juga berpotensi mengungkap pihak-pihak yang mengetahui, membahas, merekomendasikan, hingga menyetujui kebijakan tunjangan perumahan tersebut.

Dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran, proses pembuktian biasanya akan menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari penyusunan kajian, pembahasan anggaran, penerbitan regulasi hingga proses pencairan anggaran.

Karena itu, kehadiran sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat sebagai saksi dinilai dapat menjadi kunci untuk mengungkap secara terang bagaimana kebijakan tersebut lahir dan siapa saja yang berperan dalam prosesnya.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain karena nilai kerugian negara yang fantastis, perkara ini juga menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Publik kini menantikan apakah persidangan mampu mengungkap seluruh fakta secara transparan dan menghadirkan rasa keadilan, terutama terkait pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini