TPG Guru P3K PAI Kota Bekasi Mandek 3 Bulan, Ada Apa dengan Kemenag?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Kegelisahan mulai dirasakan para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Bekasi. 

Mereka mengaku belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama tiga bulan berturut-turut, yakni untuk pembayaran bulan Maret, April, dan Mei tahun 2026.

Padahal, para guru tersebut telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 dan telah mengantongi sertifikat pendidik sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, TPG merupakan hak guru yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun akademik.

"Kami sudah lulus PPG 2025, sertifikat pendidik sudah ada, tetapi sampai sekarang TPG tiga bulan belum juga cair. Kami hanya ingin kejelasan, apakah ada kendala administrasi atau memang anggarannya belum turun," ungkap salah seorang Guru P3K PAI di Kota Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat (26/6/2026)

Menurutnya, keterlambatan tersebut mulai berdampak pada kondisi ekonomi para guru yang selama ini mengandalkan pencairan TPG untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Banyak teman-teman yang berharap TPG bisa membantu biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan sehari-hari. Kalau terlambat terus tanpa penjelasan, tentu membuat kami resah," katanya.

Transparansi Kemenag Dipertanyakan

Sejumlah guru berharap pihak Kementerian Agama, baik tingkat Kota Bekasi maupun pusat, segera memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab belum cairnya TPG tersebut.

Mereka menilai informasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan guru.

"Kalau memang ada proses administrasi yang belum selesai, sampaikan kepada kami. Jangan sampai guru hanya diminta menunggu tanpa kepastian," ujar guru lainnya.

TPG Merupakan Hak Guru Bersertifikat

Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, keterlambatan pembayaran berpotensi memengaruhi kesejahteraan guru sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola penyaluran tunjangan.

Para guru tersebut menilai, pemerintah perlu memastikan proses verifikasi, validasi data, hingga pencairan anggaran berjalan tepat waktu agar hak mereka tidak terhambat.

"Kesejahteraan guru tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan di atas kertas. Hak yang sudah memenuhi syarat harus dibayarkan tepat waktu. Transparansi juga penting agar tidak menimbulkan keresahan," ujarnya.

Guru Menunggu Jawaban Resmi

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab belum diterimanya TPG Guru P3K PAI yang lulus PPG 2025 untuk periode Maret hingga Mei.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama Kota Bekasi dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini