![]() |
| Wabup Indramayu Saefudin mengaku tidak ada pemberitahuan soal penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Kejati Jabar |
inijabar.com, Indramayu – Penetapan Wakil Bupati Indramayu, Saefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Indramayu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memunculkan perhatian luas. Pasalnya, Saefudin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum yang disematkan kepadanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Saefudin kepada awak media usai namanya disebut masuk dalam daftar tersangka pada perkara yang tengah ditangani Kejati Jabar.
"Terus terang saya ini kaget, buat kaget enggak kaget ya. Saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi, apalagi dalam bentuk surat. Baik telepon itu tidak pernah ada," ujar Saefudin.
Menurutnya, dalam pemahamannya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya menerima pemberitahuan resmi yang dilengkapi nomor surat serta tanggal penetapan.
"Setahu saya seorang tersangka itu ada suratnya, ada nomor suratnya, kemudian ditetapkan tanggal berapa. Makanya muncul berita-berita yang sepertinya merugikan buat saya. Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah," katanya.
Polemik Transparansi Penetapan Tersangka
Pernyataan Saefudin memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyampaian status tersangka dalam perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Di satu sisi, Kejati Jabar memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Namun di sisi lain, pengakuan Saefudin yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi menjadi bahan perbincangan karena menyangkut hak-hak hukum pihak yang bersangkutan.
Pengamat hukum menilai bahwa dalam perkara korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan pada prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi proses hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Kasus Tuper DPRD Indramayu Kembali Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu sendiri telah lama menjadi perhatian publik. Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota dewan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk nama Saefudin yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, membuat kasus tersebut kembali menjadi topik hangat di Jawa Barat.
Selain berdampak pada aspek hukum, perkara ini juga berpotensi memengaruhi dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Terlebih Saefudin saat ini merupakan salah satu pejabat aktif yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah.
Sebelumnya Kejati Jabar telah mengumumkan terkait proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Indramayu tersebut yang ditetapkan pada Wakil Bupati Indramayu Saefudin dan Sekwan DPRD Indramayu.
Di sisi lain, pernyataan Saefudin yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi menambah daftar pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apakah telah terjadi miskomunikasi dalam penyampaian informasi, ataukah ada tahapan administrasi yang masih berjalan?
Yang jelas, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik mengingat melibatkan pejabat aktif dan menyangkut penggunaan anggaran daerah.(*)



