![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Ciamis – Kemarahan warga Dusun Salegok, Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, memuncak setelah kembali ditemukan bangkai satwa hasil perburuan liar di sekitar permukiman warga.
Temuan terbaru pada Selasa sore memperlihatkan seekor landak yang diduga merupakan satwa dilindungi ditemukan mati bersama seekor kucing peliharaan milik warga. Selain itu, ditemukan pula jejak aktivitas para pemburu yang masuk hingga ke area dekat rumah penduduk.
Kendar (50) salah satu warga Rt 037/024 Dusun Salegok menilai aksi para pemburu liar tersebut sudah sangat meresahkan dan tidak lagi sekadar mengancam kelestarian satwa liar, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Mereka masuk sembarangan, membawa anjing pemburu, bahkan berburu tanpa memperhatikan lingkungan sekitar. Satwa yang dilindungi pun dibunuh begitu saja," ujar Kendar. Selasa (2/6/2026)
Menurut Kendar, aktivitas perburuan liar di kawasan hutan dan perbukitan sekitar Desa Ciparigi semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Berbagai jenis satwa seperti kidang, babi hutan, burung liar, hingga predator alami yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem menjadi sasaran para pemburu.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga khawatir terhadap kerusakan lingkungan yang semakin luas. Hilangnya satwa liar dikhawatirkan akan mengganggu rantai makanan dan keseimbangan alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, Kendar juga mengeluhkan masuknya anjing-anjing pemburu ke kawasan permukiman. Kehadiran anjing pemburu yang tidak terkendali berpotensi menyerang hewan ternak maupun hewan peliharaan warga.
"Kami sudah lelah memperingatkan. Alam rusak, satwa habis, sumber air bisa terganggu, dan kami merasa tidak aman di kampung sendiri," kata Kendar.
Dia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab para pelaku perburuan liar masih bebas beroperasi. Padahal, aktivitas perburuan satwa tanpa izin dan perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan patroli serta menindak tegas para pelaku.
"Aturan sudah jelas, perburuan liar itu tindak pidana. Kami meminta aparat bertindak tegas dan menangkap pelakunya agar ada efek jera," tegasnya.
Kendar berharap langkah nyata segera dilakukan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan konflik antara masyarakat dengan para pemburu liar semakin meluas.
Dia menegaskan bahwa pelestarian satwa liar bukan hanya soal menjaga hewan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam dan masa depan generasi mendatang.(diki)



