118 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Bupati Garut Kejar Mutu Pendidikan

Redaktur author photo
Sebanyak 118 Kepsek baru dapat SK dari Bupati Garut

inijabar.com, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi mengangkat 118 kepala sekolah baru sebagai langkah mempercepat peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut dilaksanakan langsung oleh Abdusy Syakur Amin di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026).

Sebanyak 118 kepala sekolah yang menerima keputusan tersebut terdiri dari 98 kepala SD (97 PNS dan 1 PPPK) serta 20 kepala SMP.

Dalam sambutannya, Bupati Garut menegaskan bahwa kepala sekolah memegang peran penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Ia meminta seluruh kepala sekolah fokus meningkatkan kemampuan akademik, keterampilan, hingga pembentukan karakter peserta didik.

"Anak-anak harus semakin banyak pengetahuannya, memiliki keterampilan, seni budaya, olahraga, hingga life skill melalui Pramuka," ujar Abdusy Syakur Amin.

Selain itu, Bupati juga menargetkan peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS), menekan angka putus sekolah, serta memperkuat kemampuan literasi dan numerasi melalui berbagai program pembelajaran dan kompetisi akademik.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, mengungkapkan masih terdapat 404 jabatan kepala sekolah yang kosong, terdiri dari 1 kepala TK, 375 kepala SD, dan 28 kepala SMP.

Menurutnya, kekosongan tersebut terjadi akibat jeda proses seleksi sejak 2022 dan perubahan regulasi pada masa transisi pemerintahan. Pemkab Garut menargetkan ratusan kepala sekolah lainnya segera diusulkan dalam waktu dua minggu.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa dari seluruh usulan yang diajukan, baru 118 orang yang memperoleh persetujuan sebagai kepala sekolah. Sisanya masih menunggu proses klarifikasi dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

Kristanti juga mengingatkan para kepala sekolah agar memperketat pengawasan terhadap disiplin guru sesuai ketentuan beban kerja ASN yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Langkah percepatan pengisian jabatan kepala sekolah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang lebih baik.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini