Yayasan Sandi Yudha Nusantara Soroti Perpres 111/2025 Masuknya Penyebaran Budaya LGBTQ

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tengah menjadi sorotan publik. Regulasi tersebut memperluas klasifikasi ancaman terhadap negara, tidak hanya dari aspek militer, tetapi juga ancaman nonmiliter yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan hidup.

Salah satu poin yang memicu diskursus luas adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dalam kategori ancaman nonmiliter pada aspek sosial-budaya. Ketentuan ini memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga pemerhati kebijakan publik.

Meski demikian, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak mengatur larangan maupun sanksi pidana terhadap individu. Regulasi tersebut merupakan dokumen kebijakan strategis yang menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nasional.

Namun, penggunaan istilah "penyebaran budaya" dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasinya di lapangan.

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menilai perubahan paradigma pertahanan negara merupakan respons terhadap dinamika ancaman yang semakin kompleks.

Ketua Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Teguh Bambang Setyo Wibowo, S.Si., S.Pd., Gr., M.Pd., mengatakan setiap kebijakan strategis harus memiliki batasan definisi yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir.

"Tanpa batas definisi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Kepastian hukum menjadi faktor penting agar implementasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Keagamaan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd., menilai nilai sosial dan moral tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan kebijakan publik.

"Kebijakan negara tidak dapat dilepaskan dari nilai sosial dan moral yang hidup di masyarakat. Namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dari sisi hukum, Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap kebijakan negara wajib berpijak pada konstitusi.

"Setiap kebijakan harus berlandaskan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga memiliki kepastian, proporsionalitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Hal senada disampaikan Dicky Permana, S.H., M.H., yang menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksana serta penerimaan masyarakat.

"Efektivitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh legitimasi sosial. Semakin jelas tujuan dan ruang lingkup suatu kebijakan, semakin besar peluang masyarakat memahami serta mendukung implementasinya," ujarnya.

Belum Ada Pedoman Teknis

Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan pedoman teknis mengenai indikator maupun parameter operasional dari berbagai kategori ancaman nonmiliter yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Kondisi tersebut dinilai masih membuka ruang interpretasi yang berbeda di kalangan kementerian dan lembaga pelaksana sehingga diperlukan kejelasan agar implementasi kebijakan tetap konsisten, proporsional, serta sesuai prinsip negara hukum.

Diskursus Diprediksi Terus Bergulir

Dengan belum adanya penjelasan resmi mengenai batas operasional kategori ancaman sosial-budaya, diskursus publik mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diperkirakan akan terus berkembang.

Yayasan Sandi Yudha Nusantara berpandangan bahwa kebijakan pertahanan negara harus mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, namun tetap menjunjung tinggi konstitusi, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Implementasi yang memiliki parameter jelas dinilai menjadi kunci agar tujuan pembentukan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat berjalan efektif sekaligus memperoleh legitimasi dari masyarakat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini