![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pemecatan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Poncol, Bekasi Barat, menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi publik karena menunjukkan respons cepat terhadap video yang viral di media sosial.
Praktisi hukum Ismail Alim SH, mengatakan, praktik pungli di sejumlah titik jalan di Kota Bekasi memang sudah dikeluhkan banyak pengemudi truk yang banyak dikatakan di media sosial.
"Kota Bekasi memang salah satu wilayah yang banyak oknum Dishub nya melakukan pungutan liar di sejumlah titik jalan di Kota Bekasi bukan hanya di Pos Poncol dan itu sudah berlangsung lama,"ujarnya. Minggu (2/8/2026)
Sikap pemerintah yang sudah memberikan sanksi pemecatan kepada kelima oknum tersebut juga tidak menjamin praktik pungli oknum Dishub Kota Bekasi hilang total.
"Namun, pertanyaan yang kini muncul justru lebih besar daripada sekadar sanksi administratif. Apakah pemecatan lima orang tersebut otomatis menghentikan praktik pungli di lapangan?. Jawabannya belum tentu," tegas Ismail.
Ismail menyatakan, di sinilah peran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegakan hukum dengan memeriksa para mantan anggota Dishub tersebut.
Masalah Lama yang Berulang
Kasus pungli terhadap kendaraan angkutan barang bukan cerita baru di Kota Bekasi. Modus serupa telah beberapa kali mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perilaku individu, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, tata kelola, dan mekanisme pengendalian internal.
Jika akar persoalan tidak dibenahi, pergantian personel berisiko hanya mengganti pelaku tanpa menghilangkan praktiknya.
Pemecatan Belum Menjawab Pertanyaan Besar
Sanksi pemecatan memang memberikan efek kejut. Namun, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik, antara lain:
Apakah praktik pungli dilakukan secara individual atau terorganisasi?
Apakah ada aliran uang yang berhenti pada pelaku lapangan, atau mengalir kepada pihak lain?
Sejauh mana pengawasan pimpinan terhadap aktivitas petugas di lapangan?
Mengapa praktik tersebut bisa berlangsung hingga akhirnya terungkap melalui video viral?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban melalui proses hukum yang terbuka.
Perlu Penegakan Hukum, Bukan Hanya Sanksi Disiplin
Sanksi administratif berbeda dengan proses pidana.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, atau pungutan liar, maka pembuktiannya memerlukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Melalui proses tersebut, apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menelusuri apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau melibatkan pihak lain. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti, maka tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak selain pelaku yang telah ditindak.
Karena itu, dugaan mengenai aliran dana atau keterlibatan atasan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang sah.
Jangan Bergantung pada Viral
Kasus Pos Poncol terbongkar setelah rekaman video menyebar luas di media sosial.
Hal ini memunculkan pertanyaan lain: apabila tidak ada video yang viral, apakah praktik tersebut akan tetap terungkap?
Sistem pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi penyimpangan tanpa harus menunggu tekanan publik.
Momentum Reformasi Pengawasan
Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Dishub Kota Bekasi.
Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain memperkuat pengawasan lapangan, memanfaatkan CCTV atau body camera bagi petugas, membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, melakukan rotasi personel secara berkala, serta mengaudit secara rutin titik-titik yang selama ini dinilai rawan pungli.
Tanpa pembenahan sistem, kepercayaan publik akan sulit dipulihkan.
Pemecatan lima oknum Dishub merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum cukup untuk memastikan praktik pungli benar-benar berakhir.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan hanya berapa banyak petugas yang diberi sanksi, melainkan apakah sistem pengawasan mampu mencegah pungli terulang, serta apakah setiap dugaan pelanggaran ditindak secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pada akhirnya tidak hanya menginginkan pelaku dihukum, tetapi juga jaminan bahwa praktik serupa tidak akan kembali terjadi di jalan-jalan Kota Bekasi.(*)



