Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor di Jatiasih Ungkap Ratusan Obat Ilegal

Redaktur author photo
Momen pengamanan pengendara motor di Mapolres Metro Bekasi Kota.

inijabar.com, Kota Bekasi - Aksi ugal-ugalan seorang pengendara sepeda motor berinisial MH alias H di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, berujung penangkapan oleh pihak kepolisian. Pria tersebut diringkus usai kedapatan membawa ratusan butir obat yang diduga ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Patroli Jaga Jakarta Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, menggelar patroli cipta kondisi di sepanjang Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih, Kamis (20/8/2026) malam hingga Jumat (21/8/2026) dini hari.

Giat patroli rutin tersebut difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti aksi tawuran, balap liar, begal, hingga tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C).

Di tengah jalannya patroli, petugas mencurigai gerak-gerik MH, yang mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi dengan knalpot brong.

“Petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pengendara beserta kendaraannya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Sabtu (22/8/2026).

Kecurigaan petugas terbukti saat penggeledahan dilakukan. Di dalam tas kecil berwarna hitam milik pelaku, polisi menemukan puluhan plastik klip berisi ratusan butir pil tanpa izin edar. Rincian barang bukti yang disita meliputi 37 plastik klip berisi 185 butir pil berwarna kuning serta 45 butir pil berwarna putih.

“Total obat-obatan keras yang diamankan mencapai 230 butir. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp2.159.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Putu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan diserahkan ke Satresnarkoba, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini