AMPUH Pertanyakan Legalitas Kerja Sama PTMP–PT BETA Kelola Pasar Baru Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Bekasi menyoroti pengelolaan Pasar Baru Bekasi yang kini berada di bawah penugasan PT Mitra Patriot (PTMP). 

Organisasi tersebut mempertanyakan legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PTMP dengan PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA), termasuk dasar hukum pungutan sewa kios kepada para pedagang.

Ketua Umum AMPUH, James Abarua, mengatakan penugasan PTMP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola Pasar Baru Bekasi telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026. 

Namun, menurutnya, keterlibatan PT BETA dalam pengelolaan pasar justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Sorotan AMPUH menguat setelah muncul informasi adanya pungutan sewa kios sebesar Rp555.000 per bulan untuk kios berukuran 3x3 meter dan Rp333.000 per bulan untuk kios berukuran 2x2 meter.

James menjelaskan, persoalan semakin menjadi perhatian karena PT Mitra Patriot telah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 27 Agustus 2026 yang menyatakan biaya sewa di Blok 2 dan area rooftop Pasar Baru belum diberlakukan. Namun di sisi lain, AMPUH memperoleh informasi bahwa PT BETA masih melakukan penagihan biaya sewa kepada para pedagang.

"Kalau PTMP sudah menyampaikan bahwa biaya sewa di Blok 2 dan rooftop belum berlaku, atas dasar apa kemudian masih dilakukan pemungutan oleh pihak lain?" ujar James. Selasa (25/8/2026)

Selain itu, AMPUH mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme PKS antara PTMP dengan PT BETA. Menurut James, kerja sama yang melibatkan aset atau fasilitas milik BUMD harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi persoalan administrasi, legalitas maupun kewenangan yang justru merugikan para pedagang.

AMPUH juga meminta Wali Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran PT Mitra Patriot dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan penugasan kepada BUMD berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Tak hanya itu, James turut mempertanyakan kapasitas serta rekam jejak PT BETA dalam mengelola pasar.

"PT BETA ini memiliki pengalaman dan kompetensi apa dalam pengelolaan pasar? Bagaimana proses penunjukannya? Apa dasar PKS-nya? Apakah seluruh prosedurnya sudah sesuai aturan?" katanya.

AMPUH mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot membuka informasi kepada publik terkait kerja sama tersebut, mulai dari dasar penunjukan PT BETA, isi perjanjian kerja sama, pembagian kewenangan masing-masing pihak hingga dasar penetapan tarif yang dibebankan kepada pedagang.

Menurut James, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar para pedagang yang telah direlokasi dari badan dan bahu jalan tidak kembali menghadapi persoalan baru berupa pungutan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

AMPUH menegaskan akan terus mengawal pengelolaan Pasar Baru Bekasi dan mendorong transparansi serta kepastian hukum demi melindungi kepentingan para pedagang dan masyarakat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini