![]() |
| Para korban arisan fiktif saat melapor ke Polres Indramayu |
inijabar.com, Indramayu- Puluhan warga Kabupaten Indramayu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online fiktif ke Mapolres Indramayu, Senin (24/8/2026). Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp325 juta.
Para korban didampingi kuasa hukum, Ibnu Rohman, menyerahkan laporan resmi setelah menduga adanya kecurangan dalam mekanisme pengocokan arisan yang selama ini mereka ikuti.
Menurut Ibnu, terduga pelaku menawarkan arisan dengan iming-iming potongan kecil serta janji pencairan yang pasti. Namun, saat proses pengocokan dilakukan melalui siaran langsung di Facebook, nama yang keluar diduga bukan peserta yang rutin menyetor iuran.
"Ketika pengocokan dilakukan secara live di Facebook, nama yang keluar bukan member yang menyetor iuran, melainkan nama orang lain. Arisannya diduga fiktif," kata Ibnu.
Hingga saat ini, sekitar 15 korban telah melapor ke polisi. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena masih ada peserta lain yang belum melakukan pendataan.
"Dari data sementara, total kerugian korban mencapai sekitar Rp325 juta. Identitas bandar sudah kami kantongi dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Salah satu korban, Ruminih (29), warga Kecamatan Widasari, mengaku mengikuti arisan tersebut sejak 2025 karena mengenal terduga pelaku.
Ia mengambil dua slot arisan, masing-masing senilai Rp18 juta dengan janji pencairan Rp20 juta dan Rp13 juta dengan janji pencairan Rp14 juta. Total uang yang telah disetorkannya mencapai Rp31 juta.
"Bulan ini seharusnya giliran saya menerima arisan, tetapi orangnya malah kabur. Saya sudah beberapa kali mendatangi rumahnya, namun selalu diberi alasan yang sama dan uang belum juga dikembalikan," ungkap Ruminih.
Menurutnya, uang tersebut merupakan tabungan yang dipersiapkan untuk kebutuhan pribadi. Hingga kini, dana yang telah disetorkan belum dapat dicairkan.
Para korban berharap Polres Indramayu segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengusut dugaan penipuan hingga tuntas, serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta kepastian hukum, para korban juga berharap seluruh uang yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.(*)


