Dari 29 Kasus Polresta Bandung Sita 90 Motor, 36 Pelaku Dibekuk

Redaktur author photo
Sebnayak 90 unit motor hasil pencurian diamankan Polresta Bandung

inijabar.com, Kabupaten Bandung – Polresta Bandung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 36 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan konvensional di wilayah Kabupaten Bandung.

"Selama periode Juni sampai Juli 2026, Polresta Bandung berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki," ujar Aldi. Sabtu (8/8/2026)

Dari total kasus yang berhasil diungkap, 13 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Perumahan Jadi Sasaran Utama

Berdasarkan data kepolisian, kawasan perumahan menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran pelaku dengan 21 kejadian. Sisanya terjadi di jalan utama sebanyak 4 kasus, perkantoran 2 kasus, pertokoan 1 kasus, dan kawasan peternakan 1 kasus.

Sementara dari sisi modus operandi, pelaku paling banyak menggunakan cara mencongkel sebanyak 10 kasus. Selain itu, terdapat 9 kasus dengan modus mengancam korban, 7 kasus menggunakan kunci T, dan 3 kasus memakai kunci gantung.

"Modus yang dilakukan para pelaku cukup beragam. Karena itu kami terus melakukan pemetaan terhadap pola kejahatan, termasuk waktu dan lokasi yang menjadi sasaran para pelaku," kata Aldi.

Aksi Pelaku Dominan Terjadi Dini Hari

Polresta Bandung mencatat waktu paling rawan terjadinya kejahatan C3 berada pada rentang pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan 11 kejadian.

Kemudian disusul pukul 12.00–18.00 WIB sebanyak 10 kejadian, pukul 06.00–12.00 WIB sebanyak 5 kejadian, dan pukul 18.00–24.00 WIB sebanyak 3 kejadian.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, sebanyak 8 orang merupakan residivis, sedangkan 28 lainnya bukan residivis.

Polisi Sita 90 Sepeda Motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 90 unit sepeda motor serta 13 barang bukti lainnya.

Selain penindakan kasus C3, Polresta Bandung juga menyita 9.080 botol minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat. Tak hanya itu, selama periode yang sama polisi melaksanakan 1.224 kegiatan penanganan premanisme dengan mengamankan 531 orang.

Untuk proses hukum, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 KUHP, sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP sesuai konstruksi perkara masing-masing.

Aldi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan maupun meninggalkan rumah. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," tegas Aldi.(kiki)

Share:
Komentar

Berita Terkini