![]() |
| Muslim Tampubolon (kiri) bersama kuasa hukumnya, William Partogi (kanan). |
inijabar.com, Kota Bekasi - Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Bekasi, Muslim Tampubolon, resmi menempuh jalur hukum usai mengaku menerima pesan teks dan rekaman suara (voice note), bermuatan ancaman keselamatan bagi dirinya beserta keluarga.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/2395/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tersebut, dipicu oleh aksi teror dari seseorang berinisial TBG, yang turut menyertakan data pribadi hingga pelacakan lokasi keberadaan Muslim dan keluarganya, melalui media elektronik.
Muslim menegaskan, bahwa langkah hukum diambil demi menjamin keamanan keluarganya, sekaligus mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak mengenal terlapor TBG dan tidak pernah memiliki persoalan pribadi sebelumnya. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum. Saya percaya Polres Metro Bekasi Kota akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Muslim saat ditemui awak media di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, Sabtu (29/8/2026).
Muslim memastikan, tidak akan melakukan pergerakan di luar prosedur hukum dan berharap proses penyidikan dapat menguraikan fakta secara terang benderang.
"Saya menyerahkan proses ini kepada Polres Metro Bekasi Kota. Saya percaya setiap bukti dan saksi akan diperiksa dengan baik. Yang saya harapkan adalah kepastian hukum dan rasa aman bagi keluarga saya," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Muslim Tampubolon, William Partogi, mendesak penyidik untuk mengusut tuntas seluruh barang bukti digital yang telah diserahkan.
"Ada dugaan ancaman terhadap saudara Muslim dan keluarganya. Karena itu, seluruh bukti dan saksi perlu diperiksa secara utuh serta objektif agar fakta sebenarnya dapat diketahui," kata William.
William menekankan, bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian legalitas hukum kepada aparat kepolisian.
"Kami percaya kepada Polri khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara," pungkas William. (Pandu)



