inijabar.com, Ciamis – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis bakal menghadirkan terobosan baru. Pemerintah Kabupaten Ciamis merencanakan penggunaan sistem elektronik atau digital dalam proses pemungutan suara di 40 desa yang akan menggelar Pilkades.
Rencana tersebut disampaikan langsung Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait sosialisasi Pilkades Serentak 2026 di Aula Setda Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Menurut Herdiat, penggunaan sistem digital diyakini akan membuat proses Pilkades lebih efektif, efisien, transparan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia mengingatkan bahwa kesiapan masyarakat menjadi faktor penting agar sistem tersebut berjalan sukses.
"Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi," tegas Bupati Herdiat Sunarya.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar berasal dari masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, terutama kelompok usia lanjut. Karena itu, sosialisasi dan simulasi penggunaan perangkat elektronik akan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat, panitia pemilihan, BPD hingga pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya nanti, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi perangkat elektronik yang digunakan pemilih untuk menentukan pilihannya. Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Pilkades Diikuti 40 Desa
Herdiat mengungkapkan, Pilkades Serentak 2026 akan diikuti 40 desa. Sebanyak 39 desa melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, kembali mengikuti Pilkades setelah gagal menyelenggarakannya pada 2022.
Meski kondisi keuangan daerah dan desa sedang mengalami keterbatasan, Herdiat memastikan Pilkades tetap akan digelar sesuai rencana.
"Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini," ujar Herdiat.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD Perubahan 2026.
Tahapan Pilkades Ciamis 2026
Tahapan Pilkades dimulai pada 1 September 2026 dengan pembentukan dan pelantikan Panitia Pemilihan oleh BPD. Selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 8 September 2026, dilanjutkan penelitian berkas, seleksi tambahan bila diperlukan, hingga penetapan calon tetap beserta nomor urut pada 1 Desember 2026.
Masa kampanye berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember, sedangkan masa tenang pada 9–11 Desember 2026. Adapun pemungutan suara Pilkades Serentak Ciamis 2026 dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.
Dengan penerapan sistem digital tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung lebih modern, transparan, aman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.(edo)



