![]() |
| Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar beserta jajarannya memperlihatkan hasil operasi sejak awal Agustus 2026 |
inijabar.com, Ciamis – Polres Ciamis menggelar operasi terpadu sejak awal Agustus 2026 dengan menyasar tiga persoalan yang meresahkan masyarakat, yakni peredaran narkotika, minuman keras (miras) ilegal, dan penggunaan knalpot brong.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar bersama jajaran dengan melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas.
Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, menggelar pemeriksaan kendaraan, serta melakukan pengecekan terhadap warung dan tempat usaha yang diduga menjual barang terlarang.
Eko menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pengedar maupun pengguna narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan akan dimusnahkan, sementara pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya narkoba, aparat juga menyita minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar maupun yang diperjualbelikan secara bebas di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk penggunaan knalpot brong, petugas memberikan teguran, melakukan penindakan melalui tilang manual, serta mewajibkan pemilik kendaraan mengganti knalpot yang tidak sesuai standar demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Kapolres Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para pelaku peredaran sabu kini menggunakan modus yang semakin sulit dideteksi. Penjual dan pembeli tidak lagi bertemu secara langsung, melainkan memanfaatkan sistem "tempel".
"Modusnya seperti biasa, penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Barang disimpan di suatu titik melalui metode map atau tempel, kemudian lokasi dikirim kepada pembeli," ujar Eko. Senin (31/8/2026)
Menurutnya, pola tersebut banyak digunakan dalam transaksi sabu maupun obat-obatan tertentu dan psikotropika.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Knalpot Brong Berpotensi Picu Konflik
Eko Iskandar juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas, suara bisingnya dapat memicu konflik sosial.
"Suara knalpot bising dapat menimbulkan ketidaknyamanan bahkan memicu kesalahpahaman hingga perkelahian. Selain mengganggu kenyamanan, juga menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Karena itu, kata Eko, Polres Ciamis akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Miras
Eko menilai peredaran narkoba dan konsumsi minuman keras menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya angka kriminalitas.
"Banyak pelaku kejahatan yang sebelum melakukan aksinya mengonsumsi minuman keras maupun narkoba. Karena itu mari bersama-sama memerangi narkoba dan mengurangi peredaran miras," kata Eko.
Ia menegaskan, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga seluruh elemen warga.
Polres Ciamis juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal, maupun gangguan keamanan lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(diki)



