![]() |
| Jajaran Polres Subang saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Subang – Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Dalam pengungkapan kasus periode pertengahan Juli 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil membongkar 21 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan 26 tersangka diamankan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, didampingi Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, dari 21 perkara yang berhasil diungkap, terdiri atas 14 kasus narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 146,16 gram sabu, 10.721 butir obat keras tanpa izin edar, serta 89 butir psikotropika. Selain itu, diamankan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, plastik klip, hingga perlengkapan lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Modus Makin Canggih, Manfaatkan Media Sosial
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Mulai dari transaksi Cash On Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi sekaligus pemasaran.
Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba kini semakin memanfaatkan teknologi digital sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Subang menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Selain penindakan, Polres Subang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(SriMS)



