Polres Subang Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Teknisi WiFi, 5 Lainnya Diburu

Redaktur author photo
Jumpa pers Polres Subang

inijabar.com, Subang– Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang teknisi WiFi yang terjadi di Jalan Raya Kalijati–Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan dua pelaku, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026. Korban berinisial YH (30) saat itu tengah melakukan perbaikan jaringan internet bersama rekannya di lokasi kejadian.

Saat sedang bekerja, korban didatangi rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 kendaraan. Beberapa orang dalam rombongan tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang.

Merasa terancam, korban bersama rekannya berusaha menyelamatkan diri. Namun, mereka justru dikejar hingga korban mengalami kecelakaan dan terjatuh.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama. Para pelaku juga menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius. Jari telunjuk tangan kanan korban putus, serta mengalami luka robek pada kepala, kaki, dan punggung.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah menerima laporan, jajaran Polsek Purwadadi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

"Hasil penyelidikan berhasil mengarah kepada para pelaku. Dua tersangka berinisial RN dan AZ telah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum. Sementara pelaku lainnya masih terus kami kejar," ujar Andi Purwanto. Rabu (19/8/2026)

Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi juga telah mengidentifikasi lima pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 13 bilah celurit panjang (corbek), pakaian dan celana milik korban, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang melakukan aksi kekerasan maupun tindak kriminal jalanan menggunakan senjata tajam.

"Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Subang," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini