![]() |
| Kapolres Subang bersama Bupati Subang dan Kejari Subang serta Dandim saat jumpa pers |
inijabar.com, Subang- Polres Subang mengungkap sederet kasus tindak pidana menonjol sepanjang Agustus 2026. Mulai dari perampokan minimarket, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, kekerasan terhadap anak, hingga kasus narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran Polres Subang.
Perampokan Alfamart, 4 Pelaku Ditangkap
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perampokan Alfamart di wilayah Subang. Polisi berhasil menangkap empat tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku diketahui mencari sasaran mulai dari wilayah Bekasi hingga Subang. Mereka mengincar minimarket yang dianggap sepi sebelum menjalankan aksinya.
Saat beraksi, para pelaku membawa senjata tajam dan pistol korek api. Dua kasir minimarket diancam dan dipaksa membuka brankas.
Pelaku kemudian menggasak uang tunai dari brankas dan laci kasir serta sejumlah bungkus rokok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,7 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Modus Baru: Korban Transaksi Narkoba Diperas
Kasus lain yang berhasil dibongkar adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan di wilayah Pamanukan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menangkap korban yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Korban kemudian dilakban, dimasukkan ke dalam kendaraan dan diancam akan ditembak jika tidak menyerahkan uang.
Karena korban tidak memiliki uang, pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Korban kemudian ditinggalkan di wilayah Blanakan.
Curanmor Bermodus Kunci Letter T
Jajaran Satreskrim Polres Subang juga mengungkap sejumlah kasus curanmor di wilayah Subang dan Patokbeusi.
Para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi menekan aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10 Pelajar Diamankan Usai Video Tawuran Viral
Tidak hanya kejahatan konvensional, Polres Subang juga menangani persoalan kenakalan remaja.
Polisi mengamankan 10 pelajar berusia 14–15 tahun setelah video yang diduga memperlihatkan aksi tawuran mereka viral di media sosial.
Karena masih di bawah umur, para pelajar tersebut tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga mendapatkan pembinaan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan bersama orang tua dan menjalani wajib lapor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam aksi serupa.
18 Hari, 11 Kasus Narkoba Dibongkar
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Subang mencatat capaian signifikan selama Agustus 2026.
Dalam waktu hanya 18 hari, polisi berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 14 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 13 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan.
Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni:
157,68 gram sabu
20,62 gram tembakau sintetis
6.486 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa izin.
Para tersangka memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut, mulai dari kurir, perantara, penjual hingga pengedar.
Polisi menemukan sejumlah modus transaksi, mulai dari transfer uang, pemanfaatan Google Maps, transaksi secara langsung hingga sistem “tempel”.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip, microtube, tas dan uang tunai.
Kapolres: Kejahatan Akan Ditindak Tegas
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Subang akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum.
Polres Subang juga mengedepankan langkah preventif, termasuk pembinaan terhadap pelajar, pemantauan terhadap pelaku, pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO serta penguatan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait.
Dengan strategi penindakan dan pencegahan tersebut, Polres Subang menyatakan komitmennya untuk menjaga Kabupaten Subang tetap aman, tertib dan kondusif.(SriMS)



