Sengketa Lahan Sudirman Berlarut 36 Tahun, PN Jaksel Kembali Sidangkan

Redaktur author photo
Kuasa Hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa (batik).

inijabar.com, Jakarta -Konflik kepemilikan lahan seluas 6000 meter persegi di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman Kavling 68, Jakarta Selatan, kembali memanas.

Perkara perdata bernomor 441/PDT.G/2026/PN.JPTSEL yang melibatkan PT Surya Prima Pratama dan PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) itu, dinilai berlarut-larut hingga 36 tahun akibat ketidakjelasan dasar hukum klaim kepemilikan.

Pihak penggugat, PT Surya Prima Pratama, mempertanyakan keabsahan bukti dokumen yang digunakan oleh tergugat, dalam menguasai lahan bernilai tinggi tersebut.

Kuasa Hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa, menegaskan bahwa klaim tergugat yang didasarkan pada akta cessie, tidak tepat secara hukum untuk dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah.

"Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah," ujar Lenarki kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/8/2026).

Lenarki menjelaskan, bahwa kliennya memegang dokumen kepemilikan tanah yang sah dan otentik sejak awal perolehan lahan. Ia mengaku, mengantongi surat pelepasan hak hingga bukti kepemilikan tanah adat, berupa girik asli yang sampai saat ini masih dipegang oleh penggugat.

"Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami," tutur Lenarki.

Selain itu, Lenarki menyoroti kejanggalan asal-usul dokumen cessie yang dimiliki PT GMN. Berdasarkan penelusuran berkas, pengalihan hak tagih tersebut terindikasi diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang event organizer.

"Yang melakukan cessie itu adalah perusahaan yang bergerak di event organizer. Bagaimana bisa melakukan cessie?" kata Lenarki heran.

Lenarki menyayangkan sengketa pertanahan di kawasan bisnis utama Jakarta ini harus memakan waktu ribuan hari  karena alasan hukum yang dinilainya kabur. Oleh karena itu, dalam gugatan terbaru ini, pihaknya menyusun kembali dalil-dalil hukum, berdasarkan putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penggugat mengimbau majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini, untuk bertindak obyektif serta mempertimbangkan rekam jejak persidangan sebelumnya, di mana pihak tergugat sempat dinyatakan tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

"Seharusnya perkara ini sejak dahulu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat. Kami berharap ke depan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bertindak adil, arif, dan bijaksana," pungkas Lenarki.

Perlu diketahui, proses pemeriksaan sengketa lahan tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna menentukan pemegang hak kepemilikan yang sah secara hukum. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini