71 Ribu Rokok Ilegal Disita di Garut, Dua Pelaku Diamankan Tim Gabungan

Redaktur author photo
Ribuan rokok ilegal diamankan tim gabungan di Garut

inijabar.com, Garut- Tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal berhasil mengamankan sebanyak 71.260 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (8/9/2026). 

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Garut, Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat, serta unsur TNI dari Denpomdam dan Polri dari Polda Jawa Barat.

Penyidik Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Supriono, didampingi penyelenggara kegiatan Asep Gunawan, mengatakan operasi tersebut merupakan agenda rutin untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Menurut Supriono, proses penindakan diawali dengan pengumpulan informasi sejak Juli 2026. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dikembangkan hingga mengarah ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Dari hasil operasi dan pengembangan, petugas berhasil menemukan 71.260 batang rokok ilegal yang terdiri dari 24 merek. Dua orang terduga pelaku juga kami amankan. Saat ini barang bukti beserta terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Supriono.

Ia menjelaskan, operasi tidak berhenti di satu lokasi. Setelah menemukan barang bukti awal, tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke beberapa lokasi lain yang masih memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Petugas melakukan penyisiran di kawasan Kecamatan Leles hingga sejumlah perkampungan di Kabupaten Garut yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi rokok ilegal.

Rokok Ilegal Dinilai Merugikan Negara dan Membahayakan Generasi Muda

Supriono menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Menurutnya, selain menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, rokok ilegal yang dijual dengan harga murah juga berpotensi meningkatkan akses anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau.

"Beredarnya rokok ilegal ini menjadi perhatian serius. Harga yang murah membuat rokok semakin mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak di bawah umur. Karena itu pemberantasannya harus terus dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan, rendahnya harga rokok tanpa cukai memang menjadi daya tarik bagi masyarakat. Namun di balik itu, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Satpol PP Garut Diapresiasi

Dalam kesempatan tersebut, Supriono juga memberikan apresiasi kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut yang turut mendampingi Bea Cukai selama operasi berlangsung.

Menurutnya, personel Satpol PP Garut berperan penting dalam mendampingi petugas saat memasuki lokasi, melakukan pemeriksaan dan penghitungan barang bukti, hingga menjaga keamanan dan ketertiban selama operasi berlangsung.

"Kami mengapresiasi Bidang Gakda Satpol PP Garut yang telah membantu pendampingan terhadap Bea Cukai, mulai dari pemeriksaan hingga pengamanan lokasi sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar," katanya.

Supriono menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan hanya melalui operasi sesaat, tetapi memerlukan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten agar peredarannya dapat ditekan secara maksimal.(yoes)

Share:
Komentar

Berita Terkini