![]() |
| Ahli waris H.Amar saat menunjukan salinan putusan MA |
inijabar.com, Depok - Polemik pelaksanaan putusan hukum atas lahan tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas publik dan infrastruktur kembali mencuat di Kota Depok. Ahli waris almarhum H. Amar Apun yang diwakili Mat Sujeh bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Pemerintah Kota Depok pada Kamis (3/9/2026).
Kedatangan mereka guna menagih hak keperdataan tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pipa Gas, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan kuasa hukum ahli waris lahan mengaku diterima oleh Sekretariat Daerah (Sekda) dan Tim Fasilitasi Penanganan Permasalahan Hukum (PPPK) Pemkot Depok. Langkah ini ditempuh menyusul klaim bahwa sengketa lahan tersebut telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Permasalahan ini menjadi krusial dan menyita sorotan publik lantaran sebagian besar objek tanah yang disengketakan kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas strategis di Kota Depok. Di atas lahan tersebut diantaranya telah berdiri bangunan SDN Kemiri Muka 2, SDN Kemiri Muka 3, Puskesmas Kemiri Muka serta sebagian area yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).
Menagih Kepastian Hukum dan Pengembalian Lahan
Perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners, Ratih Puspita Octavia, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Pemerintahan Kota Depok bertujuan untuk mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan keputusan dan kejelasan hukum terkait status lahan kliennya.
"Tadi kami sudah melakukan pertemuan mediasi ya, yang pada intinya kami memang tetap untuk mempertahankan hak kami terhadap kepemilikan tanah yang saat ini sudah menjadi jalan tol dan fasilitas publik lainnya. Kami memberikan batas waktu kurang lebih selama satu minggu kepada pihak Pemkot untuk ada kepastian hukum terhadap klien kami, Bapak Mat Sujeh," ujar Ratih usai pertemuan.
Menurut pihak kuasa hukum, substansi persoalan saat ini bukan lagi menguji siapa pihak yang memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut, mengingat rangkaian proses peradilan telah dimenangkan oleh ahli waris. Kata dia fokus utama yang dituntut adalah terkait pelaksanaan putusan agar hak-hak keperdataan klien mereka dipulihkan.
Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum merinci kronologi panjang sengketa yang telah bergulir bertahun-tahun di peradilan, yakni sebagai berikut;
• Pengadilan Negeri Depok: Melalui Putusan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Dpk tertanggal 23 Maret 2017, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan H. Amar Apun sebagai pemilik sah tanah seluas kurang lebih 4.700 meter persegi.
• Pengadilan Tinggi Bandung: Dalam Putusan Nomor 517/PDT/2017/PT.BDG tanggal 26 Februari 2018, putusan tingkat pertama sempat dibatalkan dengan pertimbangan formil terkait pihak yang dianggap belum lengkap.
• Mahkamah Agung RI (Kasasi): Melalui Putusan Nomor 2452 K/Pdt/2019 tanggal 17 September 2019, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihak Mat Sujeh sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
• Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali): Melalui Putusan PK Nomor 509 PK/Pdt/2021 tanggal 2 Agustus 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pihak lawan, yang sekaligus memperkuat kedudukan hukum para ahli waris.
Persoalan Dasar Penguasaan Lahan dan Anggaran
Di tengah upaya pelaksanaan putusan, tim kuasa hukum menyampaikan terhadap riwayat penguasaan lahan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan penelusuran dokumen, pihaknya sempat mempertanyakan legitimasi awal tatkala Pemerintah Kota Depok menguasai atau melakukan pengadaan tanah tersebut pada periode 2009–2010 untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Pihak ahli waris menduga proses penguasaan tersebut bermasalah karena klaim kepemilikan atau rislahan Pemkot Depok dinilai tidak didukung oleh alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam belanja lahan SDN Kemiri Muka maupun Puskesmas Kemiri Muka pada masa itu.
"Jadi, kalau berdasarkan kepemilikan rislahan, Pemkot saat ini berupa sekolah dan puskesmas, patut diduga itu adalah secara ilegal. Karena Pemkot Depok tidak pernah mengeluarkan anggaran untuk belanja lahan SDN Kemiri Muka tersebut ataupun puskesmas," tegas Ratih.
Pandangan tersebut selanjutnya merefleksikan argumen yuridis yang dibangun oleh pihak penggugat selama persidangan, yang kini mendasari desakan tindakan koreksi dari eksekutif.
Upaya Eksekusi dan Pilihan Tanpa Ganti Rugi
Pihak ahli waris menjelaskan sebelum mendatangi Kantor Walikota pihaknya mencatat telah menempuh berbagai instrumen hukum dan administratif secara berturut-turut untuk mendorong eksekusi. Langkah tersebut mencakup:
1. Somasi kepada Pemerintah Kota Depok dan BPN (15 Oktober 2023).
2. Somasi kepada PT Translingkar Kita Jaya selaku pengelola Tol Cijago (20 November 2023).
3. Permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Depok (30 September 2024).
4. Panggilan Aanmaning (10 Desember 2024).
5. Permohonan eksekusi riil (18 Maret 2025).
6. Permohonan sita eksekusi dan constatering (7 Mei 2025).
Menariknya, di tengah kompleksitas objek sengketa yang telah berubah kondisinya menjadi fasilitas vital masyarakat dan proyek infrastruktur strategis nasional tersebut. Pihak ahli waris menegaskan tidak memprioritaskan opsi ganti rugi materiil. Melainkan memilih agar tanah tersebut dikembalikan langsung kepada pemilik hak.
"Kami tidak dalam konteks meminta ganti rugi ya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, hanya kami minta tanah kami dikembalikan kepada kami, sudah selesai," pungkas Ratih.
Kini, penanganan terhadap persoalan tersebut berada di tangan Pemerintah Kota Depok. Tenggat waktu sepekan yang diberikan oleh tim kuasa hukum menuntut respons cepat sekaligus bijak dari pemerintah daerah. Di satu sisi, komitmen terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pilar penting dalam negara hukum.
Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban menjaga kontinuitas pelayanan publik bagi para siswa dan pasien yang bergantung pada fasilitas di atas lahan sengketa tersebut. (Risky)



