![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi, terancam kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos), usai nama mereka tercantum dalam data transaksi judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas, dengan membekukan sementara penyaluran bansos kepada ribuan penerima tersebut.
Langkah penangguhan ini dilakukan, untuk memastikan penyaluran dana bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengonfirmasi bahwa data belasan ribu warga penerima bansos tersebut, dikirimkan langsung oleh PPATK melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Ini kan agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat," ujar Robert di Kota Bekasi, Senin (7/9/2026).
Robert menjelaskan, pembekuan status penerima bansos bersifat sementara dan bertujuan untuk penataan ulang data (exclude). Pihaknya tetap memberikan ruang bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat perjudian online untuk mengajukan sanggahan.
"Bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah banding," kata Robert.
Bagi penerima manfaat yang keberatan atau merasa namanya tercantum akibat kekeliruan data, Pemkot Bekasi memfasilitasi proses verifikasi melalui kantor kelurahan setempat.
Di sana, warga dapat menyampaikan klarifikasi resmi serta menandatangani surat pernyataan tidak pernah melakukan aktivitas judi online, guna diusulkan kembali ke Kemensos.
Namun, Dinsos Kota Bekasi menegaskan bahwa verifikasi lapangan akan dilakukan secara ketat. Jika hasil investigasi membuktikan KPM tersebut secara sah menggunakan dana bantuan untuk judi online, pemerintah tidak ragu mencabut hak bansos secara permanen.
"Bagi yang betul-betul judi ya harus di-stop, di-cut," tegas Robert. (Pandu)



