![]() |
| BPPKB saat gelar aksi di depan Metland Cibitung. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Pembangunan deretan rumah toko (ruko) dan sarana pendukung di kawasan Metland Cibitung, diguncang aksi unjuk rasa. Ratusan massa dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Cibitung, menggeruduk Galeri Marketing Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Aksi yang berlangsung kondusif ini dipicu oleh dugaan kuat pelanggaran aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta pemanfaatan ruang oleh pihak pengembang. Bangunan ruko dinilai berdiri terlalu maju mendekati badan jalan desa, sehingga berpotensi mengganggu akses mobilitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, deretan ruko bertingkat yang tengah dibangun tersebut berdiri amat rapat, dengan jalan umum yang dilalui kendaraan warga. Lebar jalan tampak menyempit lantaran pembatas serta struktur dinding ruko, memakan area yang seharusnya menjadi ruang milik jalan.
Koordinator Aksi, Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa penataan fisik bangunan ruko oleh pengembang, terindikasi kuat menabrak regulasi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Poin utama kita sederhana, kita minta evaluasi total terkait pembangunan ruko dan sarana yang dilakukan oleh pengembang Metland Cibitung. Kami menduga kuat ada pelanggaran regulasi terkait GSB dan pemanfaatan ruang," ujar Yudi usai menggelar aksi di depan Metland Cibitung, Rabu (9/9/2026).
Yudi merinci, acuan hukum yang digunakan massa aksi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002, tentang Daerah Milik Jalan dan GSB, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang dan Garis Sempadan.
Yudi menekankan, bahwa aturan tersebut mematok batas minimal jarak fisik bangunan ruko dari tepi jalan, demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
"Ketentuannya kan jelas, GSB untuk ruko di tepi jalan desa itu minimal setengah dari lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) ditambah 1 meter, atau setidaknya berjarak 3 sampai 5 meter dari tepi jalan," jelas Yudi.
Namun, Yudi menyatakan, posisi ruko dan bangunan pengembang terindikasi kuat tidak sesuai prosedur. Posisinya terlalu maju ke jalan. Dan jika dibiarkan, dipastikan akan mengganggu aktivitas jalan dan mobilitas lalu lintas masyarakat umum.
"Sesuai surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Ketua DPAC Cibitung, Bang Rudi Rubhon dan saya sendiri, kita menurunkan massa aksi ratusan orang," ungkap Yudi.
Massa mendesak manajemen pengembang untuk segera meninjau ulang dan melakukan evaluasi fisik, terhadap bangunan yang bermasalah. Apabila aspirasi ini diabaikan, pihak BPPKB Banten memastikan bakal membawa persoalan ini ke ranah birokrasi penegakan hukum dan tata ruang daerah.
"Jika tuntutan kita tidak direspons atau diabaikan oleh Metland Cibitung, kami pastikan tidak akan berhenti di sini. Kami akan langsung melayangkan surat resmi dan menyurati instansi-instansi terkait, mulai dari Pj Bupati, DPRD, Dinas Cipta Karya, Satpol PP, hingga jajaran Muspika. Dan tidak menutup kemungkinan, kita akan menggelar aksi massa susulan dengan jumlah yang lebih besar," pungkas Yudi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Metland Cibitung belum memberikan keterangan resmi, terkait tuntutan evaluasi GSB ruko yang dilayangkan oleh massa aksi. (Pandu)



