inijabar.com, Kota Bekasi - Spanduk peringatan bernada tegas "AWAS BISA PIDANA" yang terpasang di SPBU 34-17106 dekat Stasiun Bekasi, disinyalir belum sepenuhnya efektif menekan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berdasarkan pantauan tim inijabar.com di lokasi, praktik dugaan 'pelangsiran' BBM jenis Pertalite, masih ditemukan terjadi di lokasi tersebut pada Jumat (11/9/2026).
Indikasi kecurangan bermula saat sebuah sepeda motor Suzuki Thunder, dengan kapasitas tangki yang diduga kuat telah dimodifikasi ikut serta dalam antrean pengisian BBM.
Pengendara tersebut bermaksud mengisi Pertalite dalam jumlah besar, berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Namun, oknum petugas SPBU menyarankan agar pengisian dilakukan bertahap dengan nominal maksimal Rp 100.000 per transaksi.
Petugas kemudian mengarahkan pengendara untuk memutar balik dan mengantre kembali dari barisan belakang, guna menambah volume isian.
Terlihat pengendara motor tersebut tampak menuruti arahan petugas dan kembali masuk ke antrean, untuk mendapatkan BBM subsidi kelipatan berikutnya.
Sebagai catatan, SPBU di wilayah Bekasi ini bukan kali pertama menjadi sorotan terkait masalah operasional. Pada awal Maret 2026 lalu, SPBU di area Bekasi Timur juga sempat mengalami insiden BBM jenis Pertalite yang tercampur air, yang mengakibatkan sedikitnya 21 sepeda motor dan 4 mobil mengalami mogok massal usai mengisi bahan bakar.
Sementara itu, terkait modus pengisian berulang, aturan resmi PT Pertamina (Persero) serta Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), telah melarang keras pengelola SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi pada kendaraan bertangki modifikasi maupun transaksi berulang (repeat purchase) di hari yang sama.
Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas, karena menyedot kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina setempat, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional tersebut. (Pandu)



