Diduga Palsukan Dokumen Akta Autentik, Pengurus Baru Koperasi Epson Dilaporkan ke Polda Metro

Redaktur author photo
Tunjukan Dokumen Akta : Ketua Koperasi Karyawan Epson, periode 2025-2028, Kasworo Hadi Santoso (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya menunjukkan bukti akta kepengurusannya saat melaporkan pengurus baru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Inijabar/Risky Andrianto

inijabar.com, Depok - Sengketa kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry (KOPKAR IEI) memasuki ranah pidana. Ketua KOPKAR IEI periode 2025-2028, Kasworo Hadi Santoso didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Merdiansyah and Partners secara resmi melaporkan pihak pengurus baru dengan Ketua YFA atas dugaan pidana pemalsuan dokumen atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik koperasi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (22/9/2026) malam. 

Laporan hukum tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor laporan polisi : LP/B/7080/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini dilayangkan sebagai langkah lanjutan atas serangkaian polemik dan sengketa berkepanjangan yang mencakup pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB), tuduhan penggelapan dana koperasi senilai Rp3 miliar, hingga proses administrasi perubahan data badan hukum KOPKAR IEI pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, tertanggal 18 Agustus 2026.

Akar Permasalahan: Skorsing, Status PHK, dan Keabsahan RALUB

Kasworo membeberkan bahwa perselisihan kepengurusan koperasi tersebut bermula dari tindakan skorsing yang dijatuhkan manajemen perusahaan terhadap sejumlah pengurus. Pasca skorsing, muncul klaim sepihak yang menyatakan bahwa dirinya bersama beberapa pengurus lainnya telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan sejak 10 Februari 2026.

Dia mempertanyakan dasar hukum dan validitas keputusan tersebut. Kasworo mengaku, ia bersama rekan-rekan pengurus koperasi lainnya hingga saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan PHK secara resmi. Permasalahan status ketenagakerjaan tersebut kemudian secara sepihak dikaitkan dengan kedudukan serta keabsahan mereka dalam struktur kepengurusan koperasi.

"Yang diberhentikan kita, dari enam orang itu ada tiga orang pengurus yang diberhentikan kemudian dua dewan perwakilan anggota dan ketua pengawas koperasi juga diberhentikan. Tidak pernah ada surat PHK yang kami terima ya sampai saat ini. Kemudian mengapa tiba-tiba ada proses RALUB yang mengubah posisi kepengurusan koperasi," ujar Kasworo usai menyampaikan laporannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2026) malam.

Konflik semakin meruncing ketika dirinya mendapati informasi adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor AHU-0002855.AH.01.38 Tahun 2026 yang mengesahkan perubahan data kepengurusan dan Anggaran Dasar (AD) koperasi. 

Perubahan krusial yang menjadi sorotan pihaknya, kata Kasworo salah satunya terkait perubahan nama badan hukum, dari yang semula bernama Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry menjadi Koperasi Konsumen Karyawan PT Indonesia Epson Industry.

Selain perubahan nomenklatur, tercatat pula perubahan nomor badan hukum dan akta perubahan pada Ditjen AHU, yakni Nomor Badan Hukum: 11657/BH/KWK10.XI/95 dengan Akta Perubahan AD Nomor 05 tertanggal 18 Agustus 2026. 

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0001920.AH.01.39 Tahun 2025 yang merujuk pada akta Notaris Yulianti tertanggal 30 April 2025, Kasworo Hadi Santoso secara hukum sah masih menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Indonesia Epson Industry untuk masa bakti 2025-2028.

"Yang dipersoalkan bukan sekadar pencatatan AHU saja ya, melainkan dokumen dan keterangan yang digunakan sebagai dasar lahirnya perubahan tersebut. Apabila terdapat dokumen atau keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik internal koperasi, tetapi harus diperiksa sebagai dugaan tindak pidana," tegas Kasworo.

Kondisi ini dinilai semakin janggal, terlebih proses perubahan administrasi tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Terkait keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang diselenggarakan pada 18 April 2026.

Bantahan Tuduhan Penggelapan Dana Koperasi

Tak hanya itu, Kasworo turut menanggapi tudingan miring mengenai dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp3 miliar yang ditujukan kepada kepengurusannya. Dia menegaskan membantah tuduhan tersebut, menurutnya, dana yang dipersoalkan sebenarnya berkaitan dengan alokasi dana Serikat Pekerja serta mekanisme hubungan kelembagaan antara Serikat Pekerja dengan koperasi karyawan yang telah berjalan sejak tahun 2019.

Kasworo bilang persoalan dana tersebut sempat diangkat oleh salah seorang anggota dalam forum RALUB pada 18 April 2026. Namun, anggota yang bersangkutan justru dikeluarkan dari ruangan oleh petugas keamanan dan kemudian dijatuhi Surat Peringatan Ketiga (SP3). 

Dia menyatakan bahwa sengketa ketenagakerjaan dan kelembagaan ini akan terus diperjuangkan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menyoroti konflik yang terjadi, Kasworo mengingatkan agar sengketa ini dikembalikan pada prinsip dasar perkoperasian, yakni berorientasi pada kepentingan anggota. Berdasarkan data pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) periode Desember, KOPKAR IEI tercatat telah memiliki 2.728 orang anggota aktif.

"Kalau koperasi sebenarnya, itu adalah ranah berbeda dengan perusahaan atau institusi ya, berbeda dengan perusahaan Epson. Kita juga sebagai vendor, artinya manajemen tidak boleh ikut campur terkait apapun. Yang boleh ikut campur adalah anggota koperasi. Karena koperasi adalah dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Tapi sekarang justru koperasi malah digunakan sebagai alat mengkriminalisasikan anggotanya ya, untuk memenuhi unsur PHK yang diinginkan manajemen," pungkasnya.

Gugatan Perdata di PN Cikarang dan Dugaan Penyelundupan Hukum Administratif

Sementara itu, Tim kuasa hukum Kasworo, Basri Sastro menegaskan bahwa tindakan pihak terlapor yang memproses akta autentik dan perubahan administratif di hadapan notaris pada 18 Agustus 2026 merupakan tindakan yang cacat hukum dan melanggar prinsip kepastian hukum. 

Pasalnya, keabsahan hasil RALUB tengah digugat di ranah perdata melalui perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Cikarang dengan nomor register 141/Pdt.G/2026/PN Ckr dan 167/Pdt.G/2026/PN Ckr sejak Mei 2026, segala bentuk perubahan data di Ditjen AHU seharusnya ditangguhkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Kan dia buat aktanya tanggal 18 Agustus 2026, sementara ajuan gugatan mulai Mei 2026. Kan seharusnya dia tidak boleh menerbitkan akta atau SK, harusnya dia tunggu dulu dong hasil putusan pengadilan. Terkait dengan hasil RALUB, mereka ini mengubah dan memasukkan data-data keterangan-keterangan palsu untuk menerbitkan akta autentik pada 18 Agustus 2026," jelas pria yang akrab disapa Abbas tersebut.

Lebih lanjut Abbas menduga bahwa penerbitan akta baru tersebut bertujuan untuk memuluskan upaya penguasaan fisik atas aset-aset milik KOPKAR IEI secara tidak sah. 

Karena menurutnya, kelompok pengurus baru menggunakan hasil RALUB dinilai tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pijakan administratif untuk menerbitkan SK Kemenkumham dan membekukan akses kepengurusan yang sah.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar status operasional dan administratif koperasi ditempatkan dalam status QUO selama proses peradilan perdata masih berlangsung. 

Keberadaan produk administratif dari Ditjen AHU, menurut Abbas, tidak serta-merta menghapus cacat hukum materiil apabila proses pembentukannya didasarkan pada keterangan yang dipersoalkan kebenarannya.

Barang Bukti dan Penerapan Pasal Pidana

Dalam laporan polisinya di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti utama guna mendukung proses penyidikan oleh aparat kepolisian. Bukti-bukti tersebut diantaranya meliputi:

• Akta autentik sah tertanggal 30 April 2025 yang mencantumkan nama Kasworo Hadi Santoso sebagai Ketua KOPKAR IEI yang sah secara hukum.

• Dokumen dan catatan resmi terkait pemblokiran akses serta penguasaan aset koperasi yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak terlapor.

• Dokumen administratif perubahan akta dan SK Kemenkumham tertanggal 18 Agustus 2026 yang diduga memuat keterangan palsu.

Terkait dengan sangkaan pasal pidana, pihak pelapor mendasarkan laporan pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Abbas menyatakan bahwa pihaknya melaporkan terlapor dengan sangkaan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 394 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan akta autentik dan pemalsuan surat.

Selain itu, tim hukum juga membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap potensi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP, mengingat adanya indikasi penguasaan aset koperasi secara melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan tertentu.

Dua Jalur Penyelesaian Hukum

Dengan dilayangkannya laporan resmi ke Polda Metro Jaya ini, sengketa kepengurusan Koperasi Karyawan Indonesia Epson Industry kini berjalan melalui dua jalur hukum:

1. Jalur Perdata: Pemeriksaan keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dan keabsahan kepengurusan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

2. Jalur Pidana: Penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan keterangan palsu ke dalam akta autentik di Polda Metro Jaya.

Seluruh uraian dan sangkaan yang disampaikan oleh pihak pelapor saat ini masih berada dalam tahap materi laporan dan proses penyelidikan awal. Pembuktian secara obyektif mengenai keabsahan dokumen, prosedur administrasi, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor saat ini belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan apapun terkait laporan kepolisian dan sengketa kepengurusan koperasi yang dilayangkan oleh pihak Kasworo Hadi Santoso. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini