Gaji Jaksa Segini di 2026, Dari Mana Lagi Penghasilannya?

Redaktur author photo
Foto: Jaksa

inijabar.com, Jakarta – Profesi jaksa kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika menangani perkara besar yang menyangkut korupsi, mafia tanah, hingga tindak pidana ekonomi. 

Tak sedikit masyarakat yang bertanya, sebenarnya berapa gaji seorang jaksa dan apakah ada sumber penghasilan lain yang sah selain gaji pokok?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk jaksa yang berstatus ASN, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Untuk golongan yang lazim ditempati jaksa, besaran gaji pokok berkisar sebagai berikut:

- Golongan III/a: Rp2.785.700–Rp4.575.200

- Golongan III/b: Rp2.903.600–Rp4.768.800

- Golongan III/c: Rp3.026.400–Rp4.970.500

- Golongan III/d: Rp3.154.400–Rp5.180.700

- Golongan IV/a: Rp3.287.800–Rp5.399.900

- Golongan IV/b: Rp3.426.900–Rp5.628.300

- Golongan IV/c: Rp3.571.900–Rp5.866.400

- Golongan IV/d: Rp3.723.000–Rp6.114.500

- Golongan IV/e: Rp3.880.400–Rp6.373.600

Namun angka tersebut hanyalah gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Apa Saja Penghasilan Halal yang Bisa Diterima Jaksa?

Selain gaji pokok, seorang jaksa dapat memperoleh sejumlah penghasilan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Komponen ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penghasilan. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, penilaian kinerja, serta kebijakan pemerintah yang berlaku.

2. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada jaksa yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu sesuai ketentuan.

3. Tunjangan Keluarga

Meliputi tunjangan istri atau suami serta tunjangan anak bagi ASN yang memenuhi persyaratan.

4. Tunjangan Pangan

Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan atau kompensasi dalam bentuk uang sesuai aturan yang berlaku.

5. Uang Perjalanan Dinas

Apabila melaksanakan tugas resmi ke luar daerah atau penugasan tertentu, jaksa berhak menerima biaya perjalanan dinas sesuai standar biaya pemerintah.

6. Honorarium Penugasan Resmi

Dalam kondisi tertentu, jaksa dapat menerima honor sebagai narasumber, anggota panitia, tim kerja, atau kegiatan lain yang secara resmi ditetapkan dan memiliki dasar hukum.

Bolehkah Jaksa Memiliki Penghasilan dari Luar?

Jaksa sebagai aparatur sipil negara dan penegak hukum terikat pada berbagai aturan etik serta ketentuan kepegawaian. Mereka tidak boleh menerima gratifikasi, suap, komisi, atau imbalan yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Setiap tambahan penghasilan harus berasal dari sumber yang sah, memiliki dasar hukum, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Transparansi Penghasilan Penting?

Besarnya kewenangan yang dimiliki jaksa membuat transparansi penghasilan menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik. Gaji, tunjangan, serta fasilitas yang memadai diharapkan mampu mendukung profesionalisme sekaligus memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, pengawasan internal, pelaporan harta kekayaan, serta penegakan kode etik tetap menjadi instrumen penting agar setiap jaksa menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan berintegritas.

Share:
Komentar

Berita Terkini