![]() |
| Foto Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, H. Faisal N.A. Moeliza, meminta DPRD Kota Bekasi, khususnya Pansus 10, tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko.
Menurut Faisal, ICMI pada prinsipnya mendukung upaya Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dalam menyusun regulasi yang bertujuan melindungi masyarakat, keluarga, perempuan, anak-anak, serta generasi muda dari berbagai bentuk perilaku seksual berisiko.
Namun, ia menilai substansi Raperda masih perlu disempurnakan karena menyangkut isu yang sangat sensitif dan berdampak pada berbagai aspek, mulai dari agama, moral, kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, perlindungan anak, hak asasi manusia (HAM), hingga hukum.
"ICMI tidak berada pada posisi menolak Raperda ini. Tetapi kami juga tidak ingin Raperda disahkan secara tergesa-gesa. Dukung tujuannya, tetapi sempurnakan substansinya terlebih dahulu," ujar Faisal.
Jangan Sampai Jadi Pasal Karet
Salah satu sorotan utama ICMI adalah penggunaan istilah "perilaku penyimpangan seksual" dalam draf Raperda.
Faisal mengingatkan agar setiap definisi dalam aturan tersebut dirumuskan secara objektif, tegas, dan tidak multitafsir agar tidak berubah menjadi "pasal karet" yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, DPRD perlu memperjelas batasan antara perilaku seksual berisiko, kekerasan seksual, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, tindak pidana seksual, persoalan kesehatan, hingga aspek psikososial.
"Jangan sampai istilah yang tidak memiliki batasan yang tegas kemudian menjadi pasal karet," tegasnya.
Minta Dasar Data Empiris Kota Bekasi
ICMI juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki data empiris yang komprehensif terkait kondisi perilaku seksual berisiko di wilayahnya.
Faisal menilai kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran.
Data tersebut, menurutnya, harus mencakup jumlah kasus, sebaran wilayah, kelompok rentan, faktor penyebab, dampak terhadap anak dan keluarga, hingga bentuk intervensi yang paling efektif.
"Dengan data yang kuat, Perda akan memiliki sasaran yang jelas dan mudah dievaluasi efektivitasnya," katanya.
Dorong Uji Publik Lebih Luas
Sebelum Raperda disahkan, ICMI mendorong Pansus 10 DPRD Kota Bekasi menggelar uji publik yang lebih luas dan representatif.
Forum tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti MUI Kota Bekasi, ICMI, organisasi keagamaan lintas agama, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, praktisi pendidikan, pemerhati perlindungan anak, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, hingga lembaga bantuan hukum.
"Semakin sensitif sebuah regulasi, semakin luas pula partisipasi publik yang diperlukan. Kita ingin Perda ini menjadi produk bersama masyarakat Kota Bekasi," ujar Faisal.
Perda Harus Fokus Pencegahan, Bukan Sekadar Menghukum
Faisal mengapresiasi arah pembahasan Pansus 10 yang lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi.
Menurutnya, pendekatan tersebut harus menjadi roh utama Raperda sehingga tidak hanya berorientasi pada penghukuman.
Ia menegaskan, apabila suatu perbuatan telah masuk kategori tindak pidana berdasarkan hukum nasional, maka penanganannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi diminta memperkuat pendidikan keluarga, pendidikan agama dan akhlak, perlindungan anak, edukasi kesehatan sesuai usia, pendampingan psikososial, rehabilitasi, serta penguatan lingkungan sosial.
Tiga Rekomendasi ICMI untuk DPRD Kota Bekasi
ICMI Kota Bekasi menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, yaitu:
Melakukan pendalaman kembali Naskah Akademik dan seluruh pasal Raperda berdasarkan data empiris Kota Bekasi.
Memperluas uji publik dengan melibatkan unsur masyarakat secara proporsional.
Memastikan seluruh definisi dan norma dalam Raperda tidak multitafsir, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta tidak membuka ruang diskriminasi maupun persekusi.
"Lebih baik pengesahan sedikit terlambat tetapi menghasilkan Perda yang kuat secara akademik, tepat secara hukum, jelas dalam implementasi, dan efektif melindungi masyarakat, daripada cepat disahkan tetapi kemudian menimbulkan polemik baru," pungkas Faisal.(*)



