![]() |
| Kajari Ciamis Heru Kamarullah SH beserta jajaran saat memusnahkan barang bukti |
inijabar.com, Ciamis- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ciamis dan disaksikan jajaran penyidik, unsur Kepolisian, perwakilan instansi terkait, serta awak media di Kabupaten Ciamis.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan karena seluruh perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), barang bukti tindak pidana umum, hingga benda lain yang berdasarkan ketentuan hukum wajib dimusnahkan.
Seluruh proses dilakukan secara terbuka, tertib, dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi serta transparansi kepada masyarakat.
Komitmen Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penertiban administrasi perkara sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penertiban dan pengelolaan administrasi perkara yang tertib, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ciamis," ujar Kepala Kejari Ciamis Heru Kamarullah SH. Kamis (3/9/2026)
Selain menjaga akuntabilitas, kegiatan ini juga bertujuan mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan barang bukti agar tidak dipenuhi barang-barang yang status hukumnya telah selesai.
Kajari Heru Kamarullah: Bentuk Integritas Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa Kejari Ciamis terus menjaga tertib administrasi perkara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Ciamis berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
- Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht. Kajari Heru Kamarullah menegaskan langkah ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Ciamis.(diki)



