![]() |
| Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok Abdul Khoir |
inijabar.com, Depok - Komisi C DPRD Kota Depok memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan kerjasama Pemerintah Kota Depok dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung. DPRD menilai angka volume sampah harian yang menjadi dasar kerjasama tersebut masih berdasarkan asumsi, bukan data riil.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir menyatakan bahwa asumsi volume sampah sebesar 1.250 ton per hari yang masuk ke TPA Cipayung belum didukung oleh data pengukuran yang akurat di lapangan. Kondisi ini diperparah dengan tidak berfungsinya jembatan timbang di TPA Cipayung sejak tahun 2023 yang hingga kini belum diperbaiki.
“Untuk DLHK, saya masih berikan catatan ya bahwa volume sampah per hari yang masuk di TPA Cipayung ini datanya masih belum secara riil, masih secara asumsi saja. Asumsinya bahwa 1.250 ton per hari, ini 1.250 ton dasar data angkanya dari mana? Ini sempat kita tanyakan waktu kunjungan kerja turun langsung ke lokasi TPA Cipayung, sampai sekarang pun masih asumsi,” ujar Abdul Khoir, Jumat (4/9/2026).
Sebagaimana diketahui kerja sama pengolahan sampah ini sendiri secara resmi dimulai setelah penandatanganan perjanjian antara Wali Kota Depok Supian Suri dan perwakilan PT BSA, yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna di Gedung Balai Kota Depok pada Rabu (2/9/2026).
Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut, PT BSA ditargetkan mampu mengolah sampah sebanyak 1.000 ton per hari dengan alokasi biaya pengolahan dipatok sebesar Rp395.000 per ton di luar PPN. Dengan asumsi volume tersebut, beban anggaran dari Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok diperkirakan mencapai sekitar Rp144 miliar per tahun.
Menurut Khoir bahwa kerentanan utama dalam proyek berbiaya jumbo ini terletak pada ketiadaan perangkat penunjang yang memadai di TPA Cipayung. Dia membeberkan bahwa jembatan timbang di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan sejak tahun 2023 dan tak kunjung diperbaiki hingga saat ini.
Selain masalah timbangan, Legislator asal PKB itu juga menyoroti belum tersedianya fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi untuk memantau keluar-masuknya armada pengangkut sampah. Pihaknya bahkan menemukan sejumlah truk sampah berpelat hitam yang masuk ke area TPA tanpa kejelasan asal wilayah pembuangan.
“Ini menurut saya harus juga secepatnya dianggarkan ya, dibelikan yang baru. Bukan hanya perbaikan, tapi harus dianggarkan yang baru. Karena nilai harga timbangan ini tidak begitu mahal, dan itu harus terintegrasi dengan CCTV dan lainnya. Sehingga setiap sampah yang masuk ke TPA Cipayung ini bisa terinput dengan jelas, asal daerahnya dari mana,” tegas Khoir.
Guna mencegah kebocoran data dan potensi pembebanan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Komisi C DPRD mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok segera memberlakukan sistem kode batang (barcode) khusus bagi armada truk sampah berpelat hitam. Langkah ini dinilai penting agar volume sampah yang diklaim dibiayai oleh APBD benar-benar berasal dari wilayah Kota Depok.
Selain persoalan data volume sampah dan transparansi armada. Komisi C juga mengingatkan kepada pihak PT BSA agar menepati target pembangunan fasilitas RDF selama enam bulan ke depan tanpa adanya pengunduran waktu.
Pihaknya juga meminta PT BSA menyiapkan unit mesin cadangan (line ketiga) di luar dua line utama berkapasitas masing-masing 500 ton untuk mengantisipasi potensi kerusakan mesin di tengah operasional.
"Jangan sampai ketika memang sudah ada perjanjian 1.000 ton per hari, lalu ada alat yang rusak, penanganan sampah menjadi terhambat. Di pasal-pasal perjanjian ada pemberlakuan denda penalti ketika target tidak tercapai," tegasnya.
“Di pasal-pasalnya kan juga sudah ada pemberlakuan denda penalti ketika targetnya tidak tercapai. Tadi makanya saya bilang bahwa PT BSA membuat dua line, tapi harusnya dia juga menyiapkan line ketiga. Sehingga sampai tidak tercapai target 1.000 ton per hari, mereka bisa menambahkan peralatannya lagi. Jadi jangan sampai ketika rusak satu, nanti yang tertangani hanya 500 ton saja per hari,” timpalnya.
Disisi lain, pihaknya tetap mengapresiasi langkah progresif Kepala DLHK yang berani mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah TPA Cipayung pada tahun 2027 menjadi sebesar Rp70 miliar, jauh melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp15 miliar.
Kendati demikian, efektivitas pencapaian target tersebut dinilai harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola infrastruktur data dan pengawasan yang ketat.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, pihaknya mendorong pembentukan tim pengawasan independen yang melibatkan unsur di luar pemerintah kota, termasuk perwakilan DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Keterlibatan tim independen ini dipandang krusial, guna mengawal pelaksanaan kerja sama bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Sehingga bisa benar-benar memberikan kepastian efisiensi anggaran dan solusi permanen atas persoalan sampah di Kota Depok. (Risky)



