Komisi D DPRD Depok Bakal Panggil Pihak Bersengketa Terkait PHK Massal Hotel Bumi Wiyata

Redaktur author photo
Sekretaris Komisi D DPRD Depok

inijabar.com, Depok - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menerpa puluhan pekerja Hotel Bumi Wiyata, Kota menuai sorotan publik. Sebanyak 64 pekerja menyatakan menolak keputusan manajemen yang melayangkan surat pemberitahuan dan Surat Keputusan (SK) PHK serentak pada 29 Juli 2026. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan hak-hak normatif pekerja serta cacat prosedural karena ditempuh tanpa perundingan awal.

Meski demikian, di tengah buntunya dua kali perundingan Bipartit yang tidak membuahkan hasil. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto menyatakan akan segera mengambil langkah konkret. Dirinya pun memastikan pihaknya akan segera menggelar koordinasi internal untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang bersengketa.

"Kita akan segerakan ya, untuk berkoordinasi di internal Komisi D untuk turut menyelesaikan permasalahan ini. Misalkan nanti Komisi D, kita akan memanggil semua pihak, semua pihak yang bersengketa akan kita panggil," ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Lebih lanjut Siswanto pun membantah bahwa pihaknya (Komisi D DPRD) abai terhadap permasalahan tersebut. Dirinya mengklaim bahwa  pihaknya sejauh ini masih terus memantau dinamika perselisihan yang melibatkan puluhan pekerja hotel tersebut.

Polemik Status Hukum dan Sengketa Gaji

Berdasarkan kajian awal di Komisi D, menurut Siswanto akar persoalan utama yang dihadapi para pekerja mengerucut pada dua persoalan krusial yakni terkait dugaan PHK sepihak tanpa prosedur perundingan dan tuntutan pemenuhan hak normatif berupa pembayaran gaji serta pesangon.

Kendati demikian, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut ada kerumitan administratif yang masih dikaji pihaknya, yakni terkait kepastian status hukum hubungan kerja antara karyawan dan manajemen.

Bagi Siswanto, kejelasan status PHK secara sah menjadi penentu arah penyelesaian sengketa, apakah cukup diselesaikan melalui fasilitator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kalau belum, menurut saya semestinya lebih mudah dalam penyelesaiannya, tergantung Dinas Ketenagakerjaan. Tapi kalau sudah sah di PHK, ini baru bisa sengketanya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Siswanto.

Dirinya pun menilai bahwa tindakan perusahaan yang langsung menerbitkan keputusan PHK tanpa proses perundingan awal menyalahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Siswanto berkesimpulan bahwa sengketa ini memiliki dua pandangan masalah yang harus diselesaikan secara terpisah namun paralel, yaitu pemenuhan hak finansial pekerja yang tertunda dan keabsahan mekanisme PHK itu sendiri.

Menakar Efektivitas Pengawasan Penentu Kebijakan

Di sisi lain, lambatnya penyelesaian pada Bipartit memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran aktif instansi teknis, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok. Siswanto membandingkan penanganan kasus ini dengan sengketa ketenagakerjaan lain di wilayah Depok, seperti kasus di swalayan Tip Top, di mana pihak manajemen dinilai lebih terbuka membuktikan prosedural PHK yang diklaim sesuai aturan.

Sementara pada kasus Hotel Bumi Wiyata, ketidakpastian status hukum dan alotnya perundingan menuntut kehadiran Pemerintah untuk mengurai kebuntuan. Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya berdiri di posisi tengah tanpa berpihak pada salah satu pihak, dengan fokus mendorong manajemen memenuhi kewajiban normatif karyawannya sebelum persoalan ini berlarut-larut ke ranah pengadilan.

"Jadi ada dua itu ya akar masalahnya menurut saya. Tapi kalau sebelum masuk ke PHI, ini kemudian manajemen bersedia memenuhi hak-haknya karyawan, kemudian ini akan menjadi mudah untuk menyelesaikan masalahnya," pungkas Siswanto. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini