![]() |
| Komisi III DPRD Kota Bekasi dengan Dirut PTMP, Dinasperindag terkait pengelolaan Pasar Baru Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi III DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pemanggilan resmi, terhadap BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi pada Kamis (3/9/2026).
Pemanggilan ini dilakukan, untuk mengurai benang kusut polemik relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan M. Yamin, ke Pasar Baru pasca-aksi demonstrasi pedagang.
Rapat evaluasi tersebut berfokus pada audit kesiapan sarana prasarana penampungan, kejelasan skema biaya, hingga legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PTMP dan pihak ketiga, PT BETA.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mendesak pihak pengelola untuk tidak sebatas memberikan angin segar di atas kertas, tetapi benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai bagi para pedagang.
"Kita minta kepada PTMP dan Disperindag untuk menyiapkan segala sesuatunya, dibersihkan lokasinya, lalu siapkan sarana penjualan yang lebih baik. Konsumen juga harus dipermudah, salah satunya kita minta ada lift dan eskalator, mereka menyetujui dan akan mengupayakan itu," ujar Arif usai rapat.
Arif menegaskan, bahwa Komisi III memberikan batas waktu tegas selama satu minggu kepada PTMP dan PT BETA, untuk menuntaskan komunikasi serta merangkul seluruh pedagang yang masih belum menerima skema relokasi.
"Saya ultimatum dalam satu minggu ini mereka harus bisa menyelesaikan komunikasi dengan semua pedagang yang ada. Mereka minta satu bulan, kita tegaskan tidak, kita minta satu minggu karena ingin semuanya berjalan dengan baik," tegasnya.
Guna meringankan beban ekonomi para pedagang terdampak di masa transisi, Komisi III menyepakati adanya skema pembebasan biaya sewa untuk tahap awal penataan.
"Untuk satu bulan pertama ini kita minta digratiskan, tidak ada pungutan apa pun. Nanti ke depannya untuk menghitung biaya sewa tempat, kita akan duduk bareng dan Komisi III akan dilibatkan agar tidak membebani pedagang," kata Arif.
Di sisi lain, Komisi III turut menyoroti gejolak informasi liar terkait penentuan harga lapak secara sepihak di lapangan. Arif meminta PTMP mengambil tindakan tegas terhadap PT BETA, atas ketidakpastian informasi yang memicu kericuhan di tengah masyarakat.
"Mengenai isu harga, saya minta PTMP memberikan sanksi tegas berupa SP1 tertulis. Jika hal ini terulang lagi dan kembali membuat ramai persoalan di Kota Bekasi, putus hubungan kontrak kerja dengan PT BETA," tutur Arif.
Sayangnya, Komisi III tidak mendapat draft kerjasama antara PTMP dengan PT.BETA dengan alasan berkas tidak dibawa padahal disinyalir perjanjian tertulis diduga belum ada.
Usai menggelar rapat pemanggilan di gedung dewan, jajaran Komisi III DPRD Kota Bekasi langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Baru pada Kamis sore, untuk memastikan seluruh kesiapan sarana dan prasarana yang dipaparkan PTMP sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (Pandu)



